Gorontalopost.id, GORONTALO – Danau Limboto menjadi salah satu diantara 15 danau lainnya di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Danau Limboto merupakan salah satu asset sumber daya alam yang terdapat di Provinsi Gorontalo Khususnya Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo yang memiliki peran penting dalam wilayah tersebut khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar.

Ekosistem Danau merupakan suatu sistem ekologi yang terdiri atas semua makhluk hidup yang terdapat dalam lingkungan dan benda mati yeng memiliki kemampuan dalam mendukung makhkuk hidup yang kegiatannya saling berkaitan sehingga membentuk satu kesatuan.
Sempadan Danau Limboto memiliki peran penting bagi masyarakat Provinsi Gorontalo, khususnya di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Sempadan danau merupakan zona penyangga antara ekosistem perairan (danau) dengan daratan.
Daerah sempadan danau adalah kawasan sepanjang kanan kiri danau yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau.

Hal tersebut harusnya menjadi perhatian penting dari pemerintah dalam mengembangkan potensi yang ada pada Danau Limboto.
Tanpa mengesampingkan aspek keberlanjutan agar danau tersebut bisa dinikmati oleh para generasi penerus di masa yang akan datang.
Saat ini luas danau tersebut telah mengalami penyusutan yang disebabkan oleh sedimentasi sungai yang bermuara ke Danau Limboto.
Selain itu, kerusakan hutan pada hulu sungai juga turut menyebabkan lajunya sedimentasi yang masuk ke wilayah danau.
Lahan bekas penyusutan danau tersebut kemudian mengalami perubahan penggunaan lahan dari lahan danau menjadi lahan bukan danau yang dengan kata lain terjadi perubahan penggunaan lahan dari lahan yang memiliki fungsi sebagai kawasan lindung berubah menjadi kawasan budidaya.
Perubahan penggunaan lahan di kawasan danau dapat menyebabkan berkurangnya luasan danau. Hal tersebut jika dibiarkan akan mengancam keberlanjutan dari Danau Limboto di masa yang akan datang.
Untuk melestarikan daya dukung dan daya tampung danau untuk mempertahankan keberlanjutan fungsi- fungsi danau dan fisik danau.
Ironinnya, Danau Limboto dalam kurun waktu 74 tahun (Tahun 1932-2006) berkurang menjadi ±4.410,72 Ha dari luas semula ±8.000 Ha.
Bahkan, dengan kedalaman rata-rata 2,5 m dari kedalaman semula ± 32 m. Apabila tidak dilakukan langkah penyelamatan, diperkirakan dalam 25 tahun ke depan danau ini terancam akan hilang.
Secara fungsional, danau ini memiliki peran penting sebagai sumber air bagi banyak keperluan, mulai dari konservasi keanekaragaman hayati, budidaya perikanan (floating net, fisheries), daerah tangkapan air tanah untuk Cekungan Air Tanah (CAT) Gorontalo, pengendalian banjir pada Daerah Aliran Sungai Limboto, serta rekreasi dan Pariwisata.
Langkah pemerintah untuk menyelamatan danau Limboto salah satunnya yaitu dengan menetapkannya Keputusan Menteri PUPR No. 350/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto pada wilayah sungai Limboto- Bolango-Bone.
Adapun batas garis sempadan danau limboto yang paling sedikit berjarak: 50 meter dari tepi bagian luar badan danau yang bertanggul.
Selain itu 100 meter dari tepi badan danau yang tidak bertanggul serta merupakan kawasan terbuka hijau dengan elevasi +5,5 meter di atas permukaan laut.
Danau limboto memiliki luas total 4.410,72 Ha yang terdiri dari : badan air danau limboto seluas 4.028,48 Ha; dan sempadann danau limboto seluas 382,24 Ha.
Dalam keputusan menteri PUPR tersebut dijelaskan bahwa sempadan danau limboto hanya dapat dimanfaatkan danau agar tidak terganggu aktivitas yang berkembang di sekitarnya, Menjaga kelestarian danau; dan Membatasi daya rusak air danau terhadap lingkungannya. (Adv/roy)











Discussion about this post