Gorontalopsot.id, GORONTALO – Sebanyak 33 proyek yang menggunakan anggara Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Gorontalo mangkrak.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H.,M.H saat memberikan penyuluhan hukum di gedung Bele Limbui Kota Gorontalo Rabu (5/12/23).
Pantauan Gorontalo Post, para peserta yang mengikuti penyuluhan hukum dari pihak Kejati Gorontalo itu yakni dari unsur pemerintah daerah, pelajar dan mahasiswa.
Adapun dari unsur Pemda yang hadir yakni pagawai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pengguna Anggaran (PA).
Bahkan turut hadir pula dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Gorontalo.
Dalam kesempatan itu Kajati Joko Irianto menekankan upaya pencegahan korupsi secara dini dengan mengajak masyarakat untuk introspeksi diri agar menjauhi hal-hal yang melanggar korupsi.
”Hanya ada di Gorontalo sebanyak 33 proyek PEN mangkrak. Juga tidak pernah terjadi di daerah lain. Padahal anggarannya jelas, kontraknya panjang, yang terjadi malah pelaksana seenaknya bekerja tidak sesuai target yang sudah ditentukan,”ujar Kajato Joko Irianto.
Padahal diakui Kajati, penyaluran dana PEN sudah sesuai ketentuan. Kedepan orang nomor satu di institusi Adhyaksa Gorontalo ini berharap agar jangan sampai terulang lagi kejadian ini.
Kajati berpesan kepada Pemda agar lebih selektif dalam memilih bekerjasama dengan kontraktor.
Dimana seorang kontraktor yang berkulitas dan bertanggungjawab yakni harus jelas peralatan yang digunakan, tenaga ahlinya dari mana, tenaga pekerja, jika tidak maka pasti proyekya mangkrak. “Kita harus bangun daerah Gorontalo tanpa korupsi.
Jangan cepat puas dengan yang sudah diraih saat ini. Marilah bersatu padu membuat inovasi, hindari fenomena kurang baik di masyarakat, ”tandas Kajati. (roy)
Comment