Gorontalopost.id, GORONTALO – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Gorontalo tidak ada habisnya meskipun sudah berulang kali terjaring operasi kepolisian.
Kali ini berdasarkan laporan masyarakat melalui whatsapp Hallo Kapolresta tentang adanya aktivitas penjualan miras di Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S. I. K., langsung bergerak cepat melakukan tindakan kepolisian.
Setelah tiba di lokasi, team langsung melakukan pemeriksaan menemukan Pr.SA (52), IRT, yang merupakan warga kelurahan Heledulaa Utara diduga kuat menjual minuman keras jenis cap tikus.

“Kami melakukan pemeriksaan dan menemukan ada 66 botol ukuran 600ML cairan beralkohol di duga cap tikus yang di sembuyikan di dalam lemari pakaian,”ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S. I. K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, hasil interogasi Pr.SA mengakui telah melakukan aktivitas menjual miras,sehingga kita lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kompol Leonardo juga mengakui, bahwa berdasarkan instruksi dari Kapolres, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan razia miras.
Sebab, terjadinya aksi kriminalitas seringkali dilakukan oleh pemuda yang terpengaruh Miras.
“Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras. Untuk razia, kami lakukan hampir setiap hari,”tandas Leonardo. (roy)













Discussion about this post