Gorontalopost.id, GORONTALO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gorontalo hingga kini belum memberikan sanksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo, inisial RAG yang sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara, pada 12 Oktober lalu.
Penetapan tersangka kepada pegawai negeri yang bertugas di unit kesehatan itu terkait dugaan pidana pencemaran nama baik.
Hal ini menuai reaksi warga yang menilai Pemerintah Kota Gorontalo dinilai tidak tegas tegas dalam menyikapi persoala pidana yang melilit salah satu oknum ASN.
“Harusnya ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, segera ditunjuk Plt atau bahkan mutasi jabatan oleh walikota demi kepentingan pelayanan yang paripurna,”kata Kisman Adam warga Sipatana kepada wartawan koran ini, kemarin.
Kisman khawatir jika seorang kepala puskesmas yang sudah berstatus tersangka tidak bisa paripurna dalam memperbaiki sistem pelayanan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan dan manajemen resiko sebab dalam kondisi yang diperhadapkan dengan perkara pidana.
“Dalan persiapan akreditasi pelayanan fasilitas kesehatan yang diharapkan paripurna justru dirusak atau dicemari dengan keberadaan puskesmas sipatana dibawah kepemimpinan ASN yang berstatus tersangka pidana pencemaran nama baik,”tandas Kisman.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Mohammad Kasim kepada Gorontalo Post mengatakan, terkait masalah tersebut, karena prosesnya sudah masuk ke ranah hukum sehingga pihaknya serahkan ke proses hukum.
“Upaya yang kami sudah lakukan sudah cukup, kita sudah mengundang kedua belah pihak untuk mencari jalan damai, tapi pihak pelapor yang tidak mau, kemudian yang berangkutan sudah datang ke rumah pelapor, tetapi tidak diterima,”kata Mohammad.
Selanjutnya jelas Mohammad, karena sudah masuk proses hukum, maka pihaknya hanya bisa melakukan pendampingan melalui bantuan hukum dari bagian hukum.
Apalagi diakui Mohammad, kasus tersebut tidak terkait dengan jabatan, namun hanya antar pribadi. Hanya saja kata Mohammad, kebetulan RAG berstatus sebagai kepala puskesmas.
“Saya kira tidak ada yang menghambat penyidik dalam menangani kasus ini, semua berjalan sebagaimana mestinya, karena prosesnya individu, kalau ada proses yang terkait sanksi administrasi kepegawaian maka kita serahkan ke pihak Badan Kepagawaian Daerah (BKD),”ujar Mohammad.
Diakui pula, bahwa status tersangka yang disandang RAG tidak berpengaruh terhadap kinerjannya, sebab yang bersangkutan tetap bekerja seperti biasa.
Mohamad bahkan selalu memonitor ke puskesmas tidak ada keluhan dari para stafnya yang berhubungan dengan pelayanan Kapus terhadap masyarakat maupun masalah hubungan yang tidak harmonis antara kapus dan stafnya.
“Saya rasa semua baik-baik saja, ibu kapus dan semua stafnya tetap harmonis, tidak ada yang mengeluh.
Intinya kita serahkan ke proses hukum saja, harapan saya masalah ini bisa segera selesai, karena ini hanya masalah pribadi saja, hubungan antara sesama pegawai, beda dengan kasus pidana yang lain,”tandasnya.
Kepala Bidang PPD BKD Kota Gorontalo Roman mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan/permintaan keterangan kepada para ASN dan TPKD di lingkungan puskesmas sipatana.
Roman mengakui belum ada sanksi yang diberikan, mengingat prosesnya masih berlangsung dan belum ada putusan inkrah kepada kapus sipatana atas kasus tersebut.
“Sejauh ini kondisi kinerja di puskesmas sipatana masih berjalan normal sebagaimana mestinya, dan belum ada tanda-tanda menunjukan pengaruh negative di lingkungan kerja atas penetapan status tersangka kepada kepala puskesmas sipatana sebagai pimpinan,”pungkas Roman, Terpisah Kepala Puskesmas Sipatana Rahmawaty AG belum memberikan tanggapan terkait masalah yang dihadapinya.
Sebelumnya RAG dilaporkan FP ke Polisi, karena menyebutnya sebagai seorang pelakor atau perebut laki orang.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol LeonardoWidharta, S.I.K membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, dalam kasus ini korban keberatan karena dicemarkan nama baiknya sebagai seorang pelakor. (roy)













Discussion about this post