Gorontalopost.id, GORONTALO – Pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Gorontalo terus dilakukan.
Setelah sebelumnya Polsek Popayato Barat berhasil menggagalkan penyelundupan Miras menuju ke daerah Kalimantan Timur (Kaltim), kini giliran Polsek Atinggola, yang berhasil menyita kurang lebih 2,8 ton.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, 2,8 ton Miras jenis cap tikus tersebut berhasil disita saat personel Polsek Atinggola, sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Minggu (29/10) sekitar pukul 04.00 Wita.
Pada saat itu, anggota Polsek berhasil mengamankan kurang lebih 2,8 ton Miras jenis cap tikus siap edar, yang dibawa dari daerah Sulawesi Utara (Sulut).
Miras itu sendiri diamankan dari dua orang masyarakat yakni SM (50) dan IK (23). Keduanya merupakan masyarakat dari Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A. Lubis mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalur perbatasan, pihaknya menemukan satu mobil truk yang memuat kurang lebih 4.800 botol air mineral, yang berisikan Miras jenis Cap Tikus.
“Dari keterangan dua orang pelaku yang diamankan, ribuan liter cap tikus ini, rencananya akan diserahkan ke seseorang berinisial HH, yang beralamatkan di Desa Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo.
Pengakuan mereka tersebut akan kami dalami. Kami akan mencari tahu siapa itu HH, dan memiliki peran apa yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, usai mengamankan Miras beserta dua orang pelaku, Polsek Atinggola langsung menyerahkan kasus tersebut ke pihak Satreskrim Polres Gorontalo Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini, baik pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke pihak Polres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post