Gorontalopost.id, GORONTALO – Aparat gabungan Polsek KPG, dan Lanal Gorontalo meringkus seorang warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, yang nekat memasok obat terlarang golongan (B) ke Gorontalo, melalui jalur laut, Jumat (27/10)
Informasi yang dihimpun, aksi pelaku gagal setelah aparat gabungan curiga akan gerak gerik pelaku yang belakangan diketahui berinisial AB (21), dan langsung melakukan pemeriksaan tas ransel bawaannya sekitar Pukul 14:50 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr.Ade Permana, S. I. K.,MH melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy,S.Tr.K menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, pelaku kedapatan membawa satu kardus kecil yang berisikan obat terlarang.
“Awalnya anggota sedang melakukan pengencekan barang penumpang kapal.
Tiba saat pelaku akan diperiksa, dia coba kabur, tapi berhasil dicegat,” kata Reza Reyzaldy.
Lebih lanjut Reyzaldy menambahkan, karena curiga, pihaknya memeriksa barang bawaan pelaku, dan ditemukan obat-obatan terlarang berupa 971 butir THP (TRIHEXYPHENIDYL) dalam tas pelaku.
Sementara itu dijelaskan Ipda Reza, usai mengamankan pelaku, pihaknya langsung berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota, guna proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota,” Tutup Ipda Reza Reyzaldy. (roy)











Discussion about this post