logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Oknum ASN Bonbol Masuk Bui, Dijemput Paksa, Diduga Gelapkan Kendaraan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 October 2023
in Headline, Kota Gorontalo, Kriminal
0
Oknum ASN Bonbol inisial YAU saat menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di Polres Gorontalo Kota terkait dugaan penggelapan kendaraa

Oknum ASN Bonbol inisial YAU saat menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di Polres Gorontalo Kota terkait dugaan penggelapan kendaraa

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, GORONTALO – Perbuatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47) diduga menggelapkan kendaraan milik pembiayaan berkahir dibui.

Ini setelah dilakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap perempuan berkerudung tersebut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, l di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota, Senin (23/10).

Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumah orang tuanya yang tepatnya di desa Olohuta Kec Kabila Kab Bone Bolango usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi.

“Kami sudah menahan YAU setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan,”kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K.,MH.,, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. Lebih lanjut Kompol Leonardo menjelaskan, kasus ini bermula ldari pengajuan pinjaman oleh YAU, dengan meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan di Kota Gorontalo.

Related Post

Prabowo Kucur Rp 207 M ke Gorontalo, Program Ketahanan Pangan Cetak 5.642 Ha Sawah Baru

Pentingnya Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Ramadhan 2026 di Pasar Sentral, Lantai II Disiapkan untuk Lokasi Salat Tarawih

Data Penerima Bansos Dibenahi, Tahun Depan, Penyaluran Dipastikan Tepat Sasaran

Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truck, sebagai jaminan.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, dan terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.

Pelaku malah menjual kendaraan jaminan itu tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

Sehingga atas perbuatan pelaku, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga 235 Juta, dan langsung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian.

“Pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Ri No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana,”tandas perwira satu melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: ASNberita gorontalopenggelapan

Related Posts

KETAHANAN PANGAN- Pemerintah melakukan program percetakan sawah baru seluas 5.642 hektare di Gorontalo. Program ini dimulai Senin (8/12) di Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Pohuwato. (foto: ryan/diskominfotik)

Prabowo Kucur Rp 207 M ke Gorontalo, Program Ketahanan Pangan Cetak 5.642 Ha Sawah Baru

Tuesday, 9 December 2025
Suasana pembukaan tournament sepak bola mini Cheisyaquille Cup 2025 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Sabtu (6/12/2025) malam. (Foto: Prokopim)

Pentingnya Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Monday, 8 December 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea Menyerahkan bantuan sebesar Rp 2 juta itu dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha agar penerima mampu meningkatkan kemandirian Pere ekonomi keluarga.

Data Penerima Bansos Dibenahi, Tahun Depan, Penyaluran Dipastikan Tepat Sasaran

Monday, 8 December 2025
Pasar Sentral

Ramadhan 2026 di Pasar Sentral, Lantai II Disiapkan untuk Lokasi Salat Tarawih

Monday, 8 December 2025
Idah Syahidah

Golkar Kabgor, Musda Molor, Idah Gerah

Monday, 8 December 2025
Adhan Dambea

Adhan Pastikan PS Tetap Beroperasi

Monday, 8 December 2025
Next Post
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki saat menerima draf Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (23/10/2023) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dekot Segera Tindaklajuti Ranperda APBD 2024

Discussion about this post

Rekomendasi

Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Monday, 8 December 2025
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Monday, 8 December 2025
Adhan Dambea

Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

Wednesday, 3 December 2025
Basri Amin

Gorontalo, Keluarga Bangsa Besar

Monday, 8 December 2025

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • ASN Kota Gorontalo: Agen Inovasi Ekonomi dan Penggerak UMKM

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.