GORONTALO POST.ID- Setelah dilakukan proses penyidikan secara marathon. Bisnis Prostitusi online di Kota Gorontalo kembali diungkap Polda Gorontalo. Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan tiga tersangka dari tujuh orang yang diamankan dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, Tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik itu yakni dua orang perempuan inisial MS (23) dan inisial SMK (19) serta satu orang laki-laki inisial RT (18).
Terungkapnya dugaan TPPO itu bermula dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan adannya praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi Michat.
Berdasarkan informasi itu selanjutnya personel Subdit V Tipidsber Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan terhadap pelaku TPPO di sejumlah aplikasi Michat yang beroprasi di beberapa hotel dan rumah kontrakan. Pada Ahad (8/10) sekitar pukul 03.00 Wit, penyidik meringkus para pelaku beserta korban di sebuah bilangan perumahan di Kota Gorontalo guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Panit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, Ipda Dyanita Shafira didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro AP kepada wartawan Rabu (11/10/2023) mengatakan, ketiga tersangka tersebut memiliki modus yang sama, yakni meminjamkan handphone tersangka kepada korban, dan tersangka mengetahui bahwa korban yang masih di bawah umur itu akan menjual dirinya melalui aplikasi kencan, Michat.
Bahkan diungkapkan Ipda Dyanita, korbannya masih di bawah umur yakni 17 tahun. Untuk sekali kencan, oknum mucikari yang kini menjadi tersangka mendapat jatah atau tip dari korban sebesar Rp50 ribu. TPPO itu jelas Dyanita, sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalau.
Namun, baru berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Gorontalo bulan ini. “Saat itu ada 7 orang yang diamankan dan barang bukti berupa tisu bekas, kondom dan tiga buah handphone,”tandas Ipda Dyanita. (roy)












Discussion about this post