Pengacara Protes, Tersangka Kerusuhan Pohuwato Dilarang Dibesuk, Polda Klaim Masih Dilakukan Pemeriksaan Intensif

GORONTALOPOST.ID- Insiden kericuhan dalam aksi demonstrasi oleh penambang Pohuwato 21 September 2023 lalu, berbuntut diamankanya puluhan warga. Beberapa diantaranya resmi ditetapkan tersangka. Sayang, akses pihak keluarga untuk bertemu para tersangka diduga ditutup oleh pihak Kepolisian.

Ditutupnya akses bertemu para tersangka pun membuat keluarga geram. Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga pun memprotes langkah Polda Gorontalo yang melakukan proteksi berlebihan kepada para tersangka.

Dalam press rilisnya, para kuasa hukum ketiga tersangka R-L, R-I, dan D-A, melayangkan protes dan kritik terhadap pihak Polda Gorontalo. Hal ini terkait adanya aturan yang dianggap aneh berlaku di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo dengan melarang tersangka khusus kerusuhan Pohuwato untuk dijenguk pihak keluarga.

“Perlakuan ini berbeda dengan tersangka dalam perkara yang berbeda, mirisnya hingga hampir satu minggu para tersangka ditahan, ada beberapa tersangka yang mengaku belum pernah dikunjungi pihak keluarga sama sekali,” tulis para kuasa hukum.

Berdasarkan hal tersebut, perwakilan kuasa hukum para tersangka menyatakan sikap bahwa para tersangka kerusuhan di Kabupaten Pohuwato adalah bukan tersangka Terorisme yang bisa dirampas hak-haknya sebagai tersangka oleh Negara. Bahwa keluarga tersangka berkunjung sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak Rutan yakni di Hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 – 15.00 wita.

“Anehnya mereka ditolak bertemu dan petugas hanya mau menerima bawaan dari pihak keluarga untuk disampaikan kepada tersangka yang ditahan. Bahwa Ketentuan yang diumumkan secara lisan oleh Polisi jaga tahanan tersebut tidak menghargai dan bahkan bertentangan dengan hak-hak tahanan, baik menurut UU Permasyarakatan, KUHAP maupun peraturan-peraturan lainnya,” urai kuasa hukum pihak keluarga.

“Bahwa pelarangan kunjugan terhadap keluarga tersangka merupakan hal-hal yang bertentangan dengan pasal 61 KUHAP dimana tersangka berhak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga. Bahwa sikap Mapolda Gorontalo ini dikhawatirkan akan menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat Kabupaten Pohuwato khususnya para keluarga Tersangka terhadap sistem penerapan hukum di Indonesia,” tulis kuasa hukum, Ali Rajab, Djoko Susilo, Muhammad Furqon melalui press release yang diterima redaksi Gorontalo Post, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyebutkan, pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan bagi keluarga yang hendak menjenguk para tersangka. Hanya saja, beberapa tersangka lainnya belum bisa dijenguk lantaran masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna pengungkapan aktor dan dalang dibalik kejadian 21 September lalu.

“Nah ini tidak ada larangan untuk menjenguk namun harus kita tegaskan, bagi tersangka yang memang melakukan aksi-aksi yang dianggap sebagai provokator, sebagai perusak dan sebagainya ini kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Dan ini memang belum bisa dijenguk,” ungkap Desmont saat hadir dalam pengamanan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pohuwato, Sabtu (30/9/2023).

Pihaknya, urai Kombes Pol Desmont, juga tengah fokus dalam pengungkapan insiden kericuhan yang terjadi pada 21 September lalu.

“Yang jelas kita konsentrasi kita akan usut tuntas Pelaku-pelaku yang melakukan pengerusakan pada saat aksi unjuk rasa kemarin. Tersangka saat ini sudah 32. Dan ini akan berkembang, pasti ada penambahan lagi,” pungkasnya. (ryn/roy)

Comment