Gorontalopost.id- Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Agusalim Kota Groontalo
menuai keluhan warga. Hal ini buntut dari adannya penerapan aturan penggunaan barcode yang tidak jelas
oleh pihak SPBU.
Seperti yang disampaikan Mirza Setiawan warga Kota Gorontalo, ketika hendak mengisi BBM jenis pertalite
seharga Rp 100 Ribu untuk kendaraan roda empat miliknya. Mirza dimintakan QR Code atau barcode sebgai
syarat untuk mendapat BBM.
Karena tidak bisa menunjukan Barcode, sehingga Mirza pulang dengan tangan hampa, tidak mendapatkan BBM. Karena sudah kehabisan BBM di jalan, Mirza mengaku terpaksa meninggalkan mobilnya di tepi jalan dan mencari pertalite di depot dengah harga lebih tinggi dari harga di SPBU.
“Saya bingung dengan aturan penggunaan barcode dalam pengisian pertalite di SPBU Agusalim yang
tidak jelas,”kata Mirza.
Menurutnya, di semua SPBU yang ada di Provinsi Gorontalo maupun daerah Sulawesi yang sudah pernah dikunjungi. Itu kalau membeli Pertalite seharga Rp 100 Ribu hanya di input plat nomor saja.
Tapi kalau di SPBU Agusalim ungkap Mirza, jangankan membelii Rp 100 Ribu, namun hanya Rp 50 Ribu saja
harus pakai barcode.
Untuk memastikan kebenaran infiormasi tersebut, maka Gorontalo Post kemudian melakukan investigasi langsung di SPBU Agusalim pada Senin (4/9) siang dengan cara membeli Pertalite seharga Rp 100 Ribu untuk mobil jenis minibus. Setibanya di SPBU tepatnya di Pompa nomor dua.
Ternyata memang benar bahwa pembelian Pertalite seharga Rp 100 Ribu wajib menunjukan barcode. “Jangankan
bapak mau beli Rp 100 Ribu, biar cuma Rp 50 Ribu tetap harus pakai barcode, itu sudah aturan disini,”demikian
ucapan oknum operator di SPBU tersebut.
Saat dikonfirmasi Supervisor SPBU Agusalim Feri Muhamad mengungkapkan, bahwa operator miss komunikasi mengenai penerapan aturan penggunaan barcode tersebut.
“Karena kemarin kami mendapat teguran serta pembinaan dari pihak Depo Pertamina, makannya operator mengira dengan adannya teguran itu sudah diberlakukan aturan bahwa untuk pembelian pertalite meskipun hanya Rp 50 Ribu wajib menggunakan
barcode,”jelas Feri.
Padahal diakui Feri, jika mengacu pada aturan yang sebenarnya, bagi yang belum memiliki barcode, hanya bisa disi pertalite maksimal sebanyak Rp 100 Ribu dengan cara menginput nomor polisi kendaraan. Diutarakan Feri, aturan tersebut diterapkan untuk mendorong masyarakat agar bisa segera mendaftarkan subsidi tepat.
“Jadi sekali lagi ini saya sampaikan bahwa permasalahan yang kemarin hanyalah miss komunikasi saja oleh petugas operator SPBU.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,’tandas Feri.
Sementara itu pihak Depo Pertamina Gorontalo Sandi Saryanto mengatakan, penggunaan QR Code sejak Maret, nah saat ini presentasenya sudah 80 persen pertalite menggunakan QR Code.
Namun ketika ada warga yang belum memiliki QR Code, maka SPBU membantu dengan inpul Nopol, tetapi selanjutkan diarahkan untuk mendaftarkan subsidi tepat dengan menggunakan barcode.
“Memang benar bahwa SPBU Agusalim saat ini kena teguran dan pembinaan, karena kedapatan melakukan pelanggaran,”tandas Sandi. (roy)













Discussion about this post