logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Gorontalo Tidak Mengingkari Falsafah Adatnya ? 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 20 July 2023
in Persepsi
0
Di Gorontalo : Tidak Jual Binthe Biluhuta tapi Jual “Milu Siram”

Arifasno Napu. (foto : dok/dinkes.gorontaloprov.go.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Arifasno Napu*

“Salam Gizi”, (jawabannya) “Sehat Melalui Makanan”.

Adalah benar bahwa apakah Gorontalo berfalsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah”? Regulasi apa yang mengindahkannya atau bahkan merendahkannya? Bukankah desakan kehadiran atau lahirnya Provinsi Gorontalo menjadi euforia yang tak terbendung karena kesamaan budayanya?  Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada kita sekalian, Aamiin!

Alhamdulillah, penulis sebelum merantau ke berbagai daerah dalam waktu lebih dari sepuluh tahun, telah dicapai rencana mengelilingi Gorontalo sekalipun hanya melalui pengembaraan yang penuh dengan kesahajaan. Baru sebagian kecil yang diketahui bahwa ternyata Gorontalo yang masih terdiri dari 2 daerah yakni Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo punya kekayaan kaya alam  dan budayanya serta merupakan daerah yang religius.

Begitu besar dan nampak terbaca dari kejauhan baik di Bandara, di Jalan atau sedikit tempat umum tertulis selamat datang di daerah berfalsafah, Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah”. Ada juga tulisan falsafah ini hanya di bawah iklan produk rokok tertentu. Dan di tempat-tempat umum lainnya dijumpai pandangan yang belum sesuai dengan falsafahnya diantaranya adab berpakaian, bahkan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Telah banyak dan berulang-ulang dalam diskusi-diskusi formal, non formal dan informal yang pesertanya adalah siswa, mahasiswa, ASN, akademisi, birokrat pejabat,   para pelaku keamanan anggota TNI dan POLRI, Satpam, pihak swasta bahkan masyarakat umum lainnya menanyakan mengapa Gorontalo menjadi daerah yang tinggi pengkonsumsi minuman beralkohol? Bahkan ada yang menanyakan “Terpatri bahwa Gorontalo dijuluki “Serambi Madinah”, mengapa tidak seperti Nangro Aceh Darussalam sebagai daerah “Serambi Makkah” adalah terendah mengkonsumsi minuman beralkohol?

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 pada penduduk umur ≥10 tahun bahwa pengkonsumsi alkohol tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Utara sebanyak 16%, kedua NTT sebanyak 15.6%, ketiga Bali 14% dan ke Empat adalah Provinsi berfalsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah” yang dijuluki Daerah Serambi Madinah yakni Gorontalo sebanyak 11.3%. Sementara Provinsi Aceh Darussalam yang dijuluki Serambi Makkah hanya 0.4%.

Kajian penulis di masyarakat, bahwa Gorontalo kaya dengan ritual budayanya apakah yang sifatnya religius dan supranatural yang terkait dengan alam gaib, tetapi sama sekali ritualnya tidak menggunakan minuman beralkohol. Artinya memang di Gorontalo tidak ada tradisi mengkonsumsi minuman beralkohol dibuktikan dengan tidak ada pabrik atau tempat pembuatan cap tikus. Yang ada hanya pembuatan gula aren untuk digunakan secara lokal dan dikirim ke daerah lain. Sayangnya daerah lain termasuk tetangga Gorontalo ada yang menjual minuman beralkoholnya seperti cap tikus, karena di daerah mereka sebagai souvenir atau cendra mata untuk para tamu dan sebagai sumber pendapatan. Gorontalo menjadi lahan subur untuk pendistribusiannya atau tempat pemberian souvenir. Di manakah letak falsafah adat Gorontalo?

Seseorang mengkonsumsi minuman beralkohol akan berada pada kondisi mabuk, sehingga sudah tidak menyadari apa yang akan diperbuatnya. Terjadilah penganiayaan, pemerkosaan,  pembunuhan, bunuh diri, bahkan pemutilasian. Kejadian ini bukan hanya antara teman dengan teman, bukan hanya dengan orang yang tidak dikenal, bahkan orang yang melahirkan dan membesarkannya yakni kedua orang tuanya malah menjadi korban penganiayaan, sampai berakhir pada pembunuhan. Ada juga dengan mabuk, malah anaknya sendiri dijadikan korban pemerkosaan bahkan sebagai korban pembunuhan. Sementara kalau orang mabuk dengan minuman beralkohol hanya termasuk tindak pidana ringan. Ditunggu, nanti sudah terjadi pembunuhan atau tindakan kriminal lainnya baru dikenakan sanksi.

Gorontalo dan Aceh sangat jauh berbeda regulasinya tentang minuman beralkohol, karena di Aceh dilatari oleh kekuatan masyarakat dan ajarannya bahwa minum minuman beralkohol pasti merusak kesehatan, mempengaruhi kecerdasan, emosional, bahkan mempengaruhi semua aktivitas hidup.

Sebagai manusia yang pancasialis bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa apakah masih diketahui bahwa minuman beralkohol itu berbahaya secara lahir, bathin, sosial, budaya, ekonomi,  bahkan dilarang  agama tertentu? Merokok saja ada larangannya, demikian pula mengkonsumsi narkoba konsekuensinya sangat berat.

Perbedaan regulasi di Gorontalo dengan di Aceh bertumpu pada kata “larangan”. Di Gorontalo hanya merupakan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol artinya bahwa minuman beralkohol itu legal dan bahkan menjadi sumber pendapatan daerah? Selanjutnya bahwa kata “dilarang” berorientasi bila telah dikonsumsi alkohol tersebut, dan bentuk larangan bukan berdampak hukuman. Sementara di Aceh, regulasi yang ada memang jelas-jelas ada kata larangan adanya produsen minuman beralkohol, adanya distribusi dan adanya konsumsi minuman beralkohol. Perbedaan regulasi diantaranya dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1.  Perbedaan Isi Regulasi Tentang Minuman Beralkohol Di Gorontalo dan Aceh

Regulas di Gorontalo Regulasi di Nangro Aceh Darussalam
PERDA PROVINSI GORONTALO NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA
Pasal 16. Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol yang menyebabkan kandungan alkohol dalam darahnya melebihi 50 mg/CI (0,5%) dilarang :

a. Berkeliaran di tempat umum, fasilitas umum, dan jalan;

b. Mengendarai/mengemudikan kendaraan bermotor;

c.  Mengoperasikan mesin yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan/atau orang lain;

d. Menggunakan peralatan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan/atau orang lain; dan

e.  Membuat kegaduhan, keributan, mengganggu ketenangan dan ketentraman.

 

Pasal 7

Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku juga bagi badan hukum dan atau badan usaha yang dimodali atau mempekerjakan tenaga asing.

 

Pasal 8

Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain dilarang melegalisasikan penyediaan minuman khamar dan sejenisnya.

 

Falsafah Gorontalo tidak bertentangan dengan dasar Negara RI yakni sila Pertama “Ketuahan Yang Maha Esa; tidak bertentangan dengan UUD 1945 yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bukankah ini bertujuan untuk memajukan kesehateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sudah banyak bukti kemudhoratan, yang merugikan dan berkesinambungan karena mengkonsumsi minuman beralkohol. Oleh karena itu, kemarin, hari ini dan bahkan besok apakah penting pemerintah membuat regulasi tentang minuman beralkohol yang didasari Falsafah daerah Gorontalo dengan mencantumkan kata “larangan” seperti regulasi di Aceh? Tentunya akan menata semua unsur kehidupan yang ada di bumi Gorontalo berdasarkan falsafah adat yang tidak diingkari. Semoga Allah SWT, Tuhan YME memberikan petunjuk kebenaran yang rasional dan ilmiah kepada kita semuanya, Aamiin. (*)

Penulis adalah Pengamat Gizi dan Kesehatan. Mengajar Ilmu Gizi, Kesehatan, Olahraga, Budaya di Perguruan Tinggi, Ketua Pergizi Pangan Indonesia Gorontalo,  Wakil Ketua Kwarda Gorontalo, Pembina DPD PERSAGI Gorontalo, Ketua Yayasan Makanan dan Minuman Indonesia (YAMMI) Provinsi Gorontalo, Dosen Poltekkes Gorontalo.

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Wujudkan Lansia SMART, BKKBN Gorontalo Launching Sekolah Lansia

Wujudkan Lansia SMART, BKKBN Gorontalo Launching Sekolah Lansia

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.