logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Bikin Gaduh Dalam Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Gorontalo, Seorang Penumpang Terancam Denda Rp 2,5 M 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 13 July 2023
in Headline
0
Bikin Gaduh Dalam Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Gorontalo, Seorang Penumpang Terancam Denda Rp 2,5 M 

Air Bus 320-200 PK-BKK

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id – Batik Air memberikan penjelasan resminya, terkait peristiwa kegaduhan di dalam pesawat, yang membuat pilot memutuskan untuk putar balik ke Bandara Soekarno Hatta (return to base), padahal pesawat dalam perjalanan menuju Gorontalo, Rabu (12/7) pagi. Keputusan kembali pe bandara asal itu, dilakukan setelah MS (25) seorang penumpang mengganggu kenyamanan penerbangan. Aksi MS tersebut jelas-jelas diancam dengan ketentuan pidana dan denda, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, melalui pernyataan tertulisnya, kepada Gorontalo Post, Kamis (13/7) menjelaskan, pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 itu, dipersiapkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, yakni waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK), dan diperkirakan tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo, pukul 08.00 wita. Penerbangan dengan mengoperasikan pesawat Airbus 320-200 beregister PK-BKK itu membawa enam kru pesawar, dan 126 penumpang.

“30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk return to base, karena ada salah satu penumpang yang mengganggu kenyamanan penerbangan,”terangnya. Penumpang tersebut adalah MS, duduk di kursi nomor 24 C. Tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan dimaksud, lanjut Danang, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak mika penutup jendela. Kata dia, kru pesawat langsung melakukan penanganan sesuai prosedur bagi MS, dengan upaya menenangkannya, tapi upaya itu gagal. “Pilot (kemudian) memutuskan untuk kembali ke Bandara Internasional Soekarno Hatta,”jelasnya. Setelah mendarat, MS langsung diamankan aviation security.

Lebih lanjut Danang mengatakan, tindakan MS merupakan perilaku tidak pantas di dalam pesawat, dan dianggap menbahayakan penerbangan. “Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan resiko serius bagi keselamatan penerbangan,”terangnya.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Hukuman dan sanks bagi penumpang seperti MS, diatur dalam UU Penerbangan. “Tindak pindana saat penerbangan di dalam pesawat, dapat berupa perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentralam dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan,”jelasnya. Sanksinya, tegas, yakni sanksi pidana dengan ancaman 1 hingga 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan maksimal Rp 2,5 miliar. “Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan,”tandasnya. (tro)

Tags: Bandara Djalaludin Gorontalobatik airCGK-GTOLion Airpenumpang batik airpesawat return to baseSoekarno-Hatta Airport

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Rambut Putih

Rambut Putih

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.