Gorontalopost.id, JAKARTA – Massa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsemesta Sultra) menggelar aksi di Mabes Polri dan Komisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (6/7). Mereka meminta Polri untuk segera menuntaskan dugaan skandal tambang ilegal yang dilakukan sebelas IUP penindih IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo yang dianggap merugikan negara.
Presidium Forsemesta, Ahmad, mengatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan yang kedua kalinya di depan Mabes Polri. Massa mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengungkap skandal yang dilakukan oleh sebelas IUP penindih PT. Antam yang melakukan penambangan ilegal di Blok Mandiodo.
“Unjuk rasa ini adalah gerakan kami yang kedua kalinya di depan Mabes Polri, dengan harapan Bareskrim Polri untuk segera menangani skandal illegal mining yang dilakukan oleh sebelas IUP yang kami duga melakukan penambangan ilegal di dalam IUP PT. Antam di Blok Mandiodo,” kata dia.
Di tempat terpisah, perwakilan dari Polri, yaitu Kasubdit V Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Rony Samtana, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara. Dia juga memastikan akan terus memantau kasus tersebut.
“Laporan yang disampaikan akan kami teruskan kepada Kasubdit, agar segera mendapat pemahaman dan tindak lanjut,” kata dia.
Terpisah, di depan Gedung BPK, Ahmad menyampaikan bahwa aktivitas ilegal tersebut seolah tidak pernah terpantau oleh aparat penegak hukum. Dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut, Ahmad menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun.
“Untuk itu, kami meminta BPK RI agar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan PT. Antam dan sebelas IUP tersebut,” tambahnya.
Bagian penerimaan pengaduan masyarakat di BPK, Waskito Tri, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh massa sedang dalam proses internal sejak 9 Januari 2023. Dia memprediksi hasilnya akan segera dirilis kepada publik, paling lambat pada bulan September mendatang.
“Hasilnya akan segera kami laporkan ke DPR RI, DPR provinsi, dan kepada publik. Jika ada temuan, maka akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dan mengeluarkan rekomendasi,” tandas dia.












Discussion about this post