Gorontalopost.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk selalu menjaga Netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum(Pemilu) tahun 2024.
Bagaimana tidak, didalam kegiatan sosialisasi berlokasi di BPMP Gorontalo Kamis(15/6) kemarin. Kasus netralitas ASN di Pilkada atau Pemilu sebelumnya tercatat banyak ASN yang tersandung dalam perkara ini. Bahkan Sekretaris Bawaslu Provinsi Nikson Entengo menyebutkan setiap hari ada kenaikan pelanggaran Netralitas ASN. Dimana ditahun 2019 ada sebanyak dua kasus, selanjutnya pada pilkada 2020 justru melonjak sebanyak 4 perkara.
Semakin menariknya lagi. Jika berkaca pada potret skala Nasional, dia menyebut perkara Netralitas ASN justru semakin parah. “Ini menunjukan ada beberapa kecendrungan yang menyebabkan banyaknya persoalan ini misalnya karena kecenderungan yang diakibatkan oleh ketidaktahuan, adanya kedekatan emosional dan kecenderungan ditarik-tariklah,” Jelasnya.
Sekda Ishak Ntoma sebagai panglima ASN Bonbol juga didalam arahannya meminta ASN untuk menjaga proses pemilu bisa berjalan sukses aman lancar bebas umum dan rahasia serta berkualitas. Pasalnya ASN sebagai pelayanan publik harus bersifat netral dan tidak diskriminatif menjalankan pelayanan dan itu sudah jelas banyak dasar hukum tentang netralitas ASN yang diatur dalam aturan. Misalnya didalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pilgub pilbup dan pilwako menjadi undang-undang, pp 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota parpol. PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, PP nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksana PP 94 tahun 2021, dan perbup nomor 6 tahun 2014 tentang pedoman teknis penegakan disiplin PNS dilingkungan pemkab Bonbol.
Dari banyaknya aturan yang mengatur netralitas ASN itulah ia mengibau ASN diBonbol yang jumlahnya saat ini mencapai sebanyak 3624 orang. Diminta agar tidak terjerumus dalam persoalan itu. ASN baginya harus dipastikan bisa bebas dari intervensi politik sekalipun diakui terkadang suka atau tidak suka cendrung terjadi karena adanya kedekatan. “Setiap ASN harus tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan kepentingan manapun. Asn juga mendorong mengingatkan orang lain jaga netralitas, maka prinsip azas nilai kode etik perilaku ASN harus dijaga” ujarnya.
Beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dikegiatan sosialisasi itu disebutkan misalnya adanya asn melakukan pendekatan ke parpol,ikut menjadi peserta atau pelaksana kampanye. Selain itu memberi dukungan dan keberpihakan misalnya lewat berbagai bentuk memasang spanduk, menggunakan media sosial seperti mengunggah yang berbau keberpihakan baik dengan cara melike, memposting foto dan memberi komentar,mendeklarasikan diri sebagai bacakada, hadir dideklarasi, menggunakan fasilitas negara dan masih banyak lagi bentuk potensi pelanggaran netralitas. Hal senada juga ditegaskan.
Ilham Firman dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam pengarahannya secara daring ia turut menegaskan bahwa persoalan netralitas menjadi tanggungjawab bersama karena itu tidak heran lahirlah keputusan bersama antara kemedagri,Kemenpan-RB, Bawaslu,BKN dan KASN.
Ketua Bawaslu Bonbol Fahri Kaluku berharap kedepan didalam penyelenggaraan pemilu 2024 pelanggaran Netralitas ASN dapat diminimalisir. “Karena itu salah satu caranya dengan kegiatan sosialisasi hari ini sebagai bentuk pencegahan Bawaslu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Netralitas ASN karena potret pemilu kemarin ada 4 ASN yang tersandung Insya Allah kedepan tidak ada dengan kegiatan ini kita undang seluruh OPD kepala sekolah dan lainnya minimal bisa disosialisasikan kembali ke teman-temannya,” ujarnya. (csr)













Discussion about this post