Aksi Kontroversial: Bule Sopir Angkot di Bali Viral di Media Sosial

Gorontalopost.id – Sebuah video aksi seorang bule yang menjadi sopir angkot di Bali dan mengangkut penumpang telah menjadi viral di media sosial. Pria bule tersebut, yang kemudian teridentifikasi sebagai Jared Bredan, seorang warga negara Amerika Serikat (AS), mengemudikan angkotnya untuk mengelilingi tempat wisata di pulau Bali.

Video aksi Jared Bredan sebagai sopir angkot dan kunjungan rombongan turisnya awalnya diunggah oleh akun Instagram @Superbeercarry. Video tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen.

Namun, perjalanan Jared Bredan sebagai sopir angkot tidak berakhir mulus. Ketika sedang mengendarai angkotnya, ia bersama rombongan melintas di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, Denpasar. Di tempat tersebut, sejumlah petugas Satlantas Polresta Denpasar sedang melakukan pengaturan lalu lintas.

Petugas melihat angkot berwarna biru yang dikemudikan oleh seorang bule berusaha untuk dihentikan. Namun, sang bule memilih untuk melaju dengan kecepatan tinggi, tidak mengindahkan perintah petugas, dan terus melajukan angkotnya. Situasi ini memicu pengejaran dari pihak kepolisian.

Sayangnya, saat di Simpang Dewa Ruci, Kuta, petugas sempat kehilangan jejak angkot yang diduga sedang melaju dengan gaya yang ugal-ugalan. Namun, melalui komunikasi Handy Talky (HT), polisi berhasil memberitahukan informasi kepada jajarannya, sementara tim pengejaran terbagi menjadi beberapa kelompok untuk melanjutkan pencarian.

Salah satu tim pengejaran berhasil melihat angkot yang dikendarai oleh Jared Bredan berada di selatan Patung Tahura, Denpasar. Pihak kepolisian segera memerintahkan sopir bule tersebut untuk berhenti.

“Anggota kepolisian mengecek kendaraan angkot itu dan setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata benar dengan nomor polisi (Nopol) DK 1892 BT dan pengemudinya adalah WNA,” ujarnya.

Pada Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 13.05 WITA, Jared Bredan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Angkot yang dikendarainya juga disita sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa Jared Bredan mengaku mendapatkan angkot tersebut sebagai pinjaman dari seorang teman.

“Karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya, sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti,” kata AKP Sukadi.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya warga negara asing yang berkendara di Indonesia, untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Pihak berwenang terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya demi keselamatan semua pengguna jalan.

Comment