Gorontalopost.id – Meningkatnya jumlah tambang ilegal di Garut telah mendorong Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil tindakan tegas.
Menurut pihak Bareskrim Polri, masih banyak tambang ilegal atau tidak berizin yang tetap beroperasi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam upaya penanganan masalah ini, Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan laporan terkait tambang ilegal yang bermunculan di Garut.
Hingga saat ini, tim Bareskrim telah berhasil menutup tambang pasir ilegal atau tidak berizin yang berlokasi di Kecamatan Banyuresmi, Garut.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
AKBP Martua Silitonga, Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dua tersangka dalam kasus tersebut adalah NS dan UJA, yang keduanya merupakan warga Garut.
“Keduanya berstatus sebagai pengurus tambang ilegal dan pemilik lokasi pertama,” ungkap AKBP Martua.
Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Garut telah berhasil menghentikan operasi tambang pasir dan batu yang terletak di daerah Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.
Penutupan tambang pasir dan batu tersebut dilakukan karena terindikasi sebagai tambang ilegal.
AKBP Martua juga mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, terdapat dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditutup oleh pihak kepolisian.
“TKP pertama adalah tempat pemrosesan pasir dan batu. Sedangkan yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu,” tegasnya.
Bareskrim Polri terus melanjutkan upaya mereka dalam memberantas tambang ilegal di Garut guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait kegiatan tambang ilegal sangat diapresiasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari aktivitas ilegal.













Discussion about this post