logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Cemburu Buta, Seorang Perempuan Ditabrak Pacar Sendiri di Kebayoran

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 11 June 2023
in Nasional
0
Seorang perempuan bernama Ambar (tengah) yang diduga menjadi korban tabrak kekasihnya sendiri di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Seorang perempuan bernama Ambar (tengah) yang diduga menjadi korban tabrak kekasihnya sendiri di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Terbakar api cemburu buta, AMP gelap mata dengan menabrak kekasihnya sendiri berinisial A.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (1/6) malam pukul 23.00 WIB.

“Upaya kepolisian yang sudah dilakukan adalah memeriksa keterangan korban, terlapor, serta para saksi lain di tempat kejadian perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan, Selasa.

Irwandhy menuturkan kejadian tersebut berawal saat korban A mengendarai motor yang beriringan dengan motor terlapor. Namun pada saat perjalanan, motor terlapor menabrak motor korban yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Merasa tak terima, korban A membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (4/6) dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun menurut pasal 351 KUHP ayat (1) tertulis penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lebih lanjut, Irwandhy menuturkan masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami fakta-fakta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) terhadap peristiwa tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan unggahan viral yang diunggah akun Instagram @gibranabd, Sabtu (3/6), terlihat video yang memperlihatkan wanita yang terluka dan ditolong warga sekitar. Kemudian, terlampir sebuah bukti percakapan melalui aplikasi pesan daring WhatsApp dari kakak korban yang menceritakan kronologi kejadian.

Pada awalnya, korban A berkumpul bersama teman-temannya di daerah Kemang, Jakarta Selatan yang kemudian AMP ikut menyusul. Saat itu pelaku melihat lelaki melambaikan tangan ke arah A.

“Ternyata AMP ini mengikuti A dari belakang, dan AMP menabrak A dan kena satu motor lagi di sampingnya,” kata kakak korban menjelaskan.

Hingga kini, pihak keluarga korban belum bersedia menerima permintaan maaf serta membayar sendiri biaya pengobatan A di rumah sakit.

“Ditambah keluarganya hanya tanggung jawab bayar ambulans. Pembayaran rumah sakit juga keluarga kami yang bayar,” ujarnya. (antara/jpnn)

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/hotmanparisofficial

Bertemu Cinta Pertama, Hotman Paris Kenang Kejadian di Belakang Rumah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.