Gorontalopost.id, JAKARTA – Konsultan Yayasan Lentera Anak Soroti Kasus ABG Diperkosa Banyak Pria di Parigi Moutong
Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi perhatian Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri. Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini dan sedang memeriksa seorang oknum Brimob berinisial HST yang diduga terlibat.
Reza Indragiri menyampaikan pandangannya terkait nasib pelaku, bahwa tidak ada alasan untuk tidak memberlakukan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Alasannya adalah korban dalam kasus ini mengalami penderitaan fisik yang serius. Reza menyatakan hal ini kepada JPNN.com, Senin (29/5). Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana nasib korban?
Menurut Reza, meskipun tubuh ABG yang diperkosa telah mengalami sensasi seksual, korban tetaplah korban dan pelaku tetap harus dihukum. Reza menekankan perlunya mengetahui apakah korban mengalami penderitaan atau menganggapnya sebagai aktivitas transaksional dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Reza, seorang pakar psikologi forensik, menjelaskan bahwa pengetahuan tentang kondisi mental korban sangat penting dalam menyusun program penanganan yang tepat bagi korban. Namun, ia juga mencatat bahwa dalam kasus ini, pengetahuan tersebut mungkin terlupakan, mengingat fokus hanya pada kondisi fisik korban.
Reza menambahkan bahwa mungkin saja pendamping korban mengasumsikan korban menderita secara emosional karena masalah fisik yang sangat parah yang dialaminya. Namun, menurut Reza, perlu juga untuk menanyakan kepada para pelaku, seberapa yakin mereka tentang usia korban.
“Apakah para pelaku menganggap korban berusia di atas 18 tahun? Apakah korban terkenal sebagai seseorang yang menerima transaksi seksual?” tanya Reza.
Menurut Reza, pengetahuan para pelaku tentang usia korban ini berkaitan dengan pembelaan mereka di persidangan. Jika para pelaku percaya bahwa korban sudah berusia di atas 18 tahun dan memiliki reputasi tertentu, apakah argumen tersebut akan digunakan sebagai pembelaan diri di ruang sidang?
Reza Indragiri menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor usia dan kondisi mental korban dalam penanganan kasus pemerkosaan ini. Semua pihak harus menyadari bahwa korban tetaplah korban, dan pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. (fat/jpnn/Mg-05)












Discussion about this post