Gorontalopost.id – Seiring masih berjalannya pelaksanaan tender untuk proyek-proyek yang dibiayai APBD 2023, Komisi III Deprov Gorontalo mengingatkan Dinas PUPR dan Biro Pengadaan untuk bisa melaksanakan tender sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai, proses tender proyek diwarnai praktek jual beli proyek.
Hal itu diingatkan Komisi III saat rapat kerja dengan Dinas PUPR dan Biro Pengadaan yang berlangsung, Rabu (24/5).
Sekretaris Komisi III Erwin Ismail mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal dugaan praktek jual beli paket proyek.
“Sudah ada laporan masyarakat kepada saya, tentang jual beli paket proyek, pokoknya ada kegiatan transaksional di situ,” jelas Erwin Ismail kepada sejumlah awak media.
Oleh sebab itu, dia mengimbau Dinas PUPR dan Biro Pengadaan agar berkerja sesuai tupoksi.
“Jadi kami hanya menghimbau Pokja Biro Pengadaan dan PUPR Pemerintah Provinsi Gorontalo bekerjalah sesuai tupoksi yang nyata-nyatanya benar,” ungakpnya.
Sejauh ini menurut Erwin Ismail, rapat yang digelar kali ini baru sebatas mengavaluasi program kerja dari Dinas PUPR dan Biro Pengadaan yang telah di jalankan selama ini.
“Saya menghimbau untuk Biro Pengadaan segera mengadakan seminar, supaya bagaimana banyak kontraktor-kontraktor, penawar-penawar dan pemborong-pemborong baru dari kalangan anak muda bisa ikut serta dalam pembangunan daerah,” pintanya. (rmb)












Discussion about this post