Gorontalopost.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan pernyataan terkait isu aliran dana bakal calon anggota legislatif yang diduga berasal dari peredaran narkoba. Anggota komisioner KPU, Idham Kholik, menyatakan bahwa mereka hingga saat ini belum menerima laporan mengenai sumber dana bakal anggota dewan di Pemilu 2024 yang diduga berasal dari peredaran narkoba.
Namun, jika ada laporan dari masyarakat terkait hal ini, KPU akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat kepolisian untuk menyelidiki aliran dana yang diduga berasal dari peredaran narkoba tersebut. KPU akan meminta PPATK dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
“Nanti kalau sekiranya ada laporan dari masyarakat, kebetulan juga KPU bekerja sama dengan PPATK. Maka kami akan minta PPATK untuk bertindak, karena domainnya ini aparat penegak hukum dan PPATK,” kata Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.
Idham menambahkan bahwa saat ini KPU belum mengetahui identitas anggota dewan yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba untuk dana Pemilu 2024. Proses pembukaan dana kampanye masih berlangsung, dan partai politik baik di tingkat pusat maupun di tingkat kabupaten/kota sedang dalam proses pembukaan rekening dana kampanye.
“Belum-belum (tahu), memang saat ini partai politik di tingkat pusat maupun tingkat kabupaten kota masih dalam proses rekening pembukaan dana kampanye,” kata Idham.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap adanya indikasi peredaran narkoba sebagai modal bagi calon legislatif dalam Pemilu 2024.
Setelah melakukan penindakan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menjelaskan bahwa ditemukan indikasi penggunaan dana peredaran narkoba sebagai modal bagi calon legislatif Pemilu 2024.
“Dari sana kami menemukan indikasi akan terjadi penggunaan dana peredaran narkoba modal caleg Pemilu 2024,” jelas Kombes Pol Jayadi.
Namun, Kombes Pol Jayadi tidak memberikan informasi secara rinci mengenai identitas anggota legislatif yang dimaksud dalam kasus tersebut. (Mg-05/Dis)












Discussion about this post