Gorontalopost.id – Untuk meminimalisir terjadinya tindakan kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras (Miras), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H memerintahkan anggotanya agar dapat memaksimalkan kegiatan patroli serta operasi, khususnya memberantas peredaran Miras di wilayah Kota Gorontalo.
Menindak lanjuti atensi dari Kapolresta Gorontalo Kota terserbut, anggota Polresta dan Polsek jajaran, rutin melakukan patroli malam di tempat yang dianggap rawan Kamtibmas. Bahkan dari hasil operasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kompol Suharjo,S.E, disita puluhan botol Miras dari sejumlah warung dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Gorontalo, Sabtu (20/5).
Dikatakan Kabag Ops, Kompol Suharjo,S.E, dari pelaksanaan patroli gabungan, pihaknya berhasil menyita kurang lebih 33 botol Miras yang terdiri dari 9 botol bir dan 23 botol cap tikus ukuran 600 mililiter serta 1 botol ukuran 1,5 liter Miras oplosan, yang diungkap di dua warung serta satu cafe yang ada di Kota Gorontalo.
Pelaksanaan operasi seperti ini pula bukan hanya dilakukan oleh personel Polresta Gorontalo Kota, akan tetapi Polsek jajaran pula, turut melakukan hal serupa.
“Kegiatan ini kami lakukan guna mencegah angka kriminalisasi dan menciptakan situasi Kota Gorontalo yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, untuk barang bukti, kini sudah diamankan di Mako Polresta. Selanjutnya, untuk pemilik warung dan tempat hiburan malam, sudah diberikan himbauan, untuk tidak lagi menjul Miras, mengingat beberapa kasus yang terjadi di Kota Gorontalo pemicunya adalah Miras.
“Kami berharap, apabila ada yang mengetahui di mana tempat penjualan Miras, maka diharapkan agar bisa disampaikan kepada kami, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” harap mantan Kabag Ops Polres Gorontalo Utara (Gorut) ini. (kif)










Discussion about this post