Gorontalopost.id – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, untuk berhati hati saat menggunakan media sosial jelang Pemilu 2024. Terutama, terkait aktivitas yang berkaitan dengan partai politik maupun peserta Pemilu 2024 lainnya.
Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, ketika diwawancarai awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (17/5/2023).
Dia mengatakan, ASN, TNI dan Polri harus netral, tidak bisa berpihak dimanapun dan tetap menjaga sikap ketika menggunakan media sosial. Sikap tersebut, kata dia, yakni tidak menanggapi konten media sosial peserta pemilu, termasuk partai politik, seperti like, memberikan komentar, terlebih membagikan atau share konten itu. “ASN, TNI dan Polri memang sudah diatur harus netral, tidak kemana-mana. Apalagi sampai mengedar postingan tentang partai atau apapun itu yang berhubungan dengan politik,” kata Idris Usuli, Rabu (17/5).
Dirinya juga menekankan pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilu pada 2024 mendatang.
Ditegaskannya, asas netralisasi seorang ASN, TNI dan Polri harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. “Kami juga sekarang memantau semua media sosial, seperti Facebook dan lain-lain. Jangankan mengedar, like postingan calon saja itu tidak boleh,” katanya menambahkan.
Idris menegaskan, larangan ASN mengedar, like postingan dan memberikan komentar konten-konten para calon telah berlaku, meski baru sebatas sebagai bakal calon. Baik itu sebagai bakal calon presiden, bakal calon kepala daerah, maupun bakal calon legislatif. “Para bakal calon ini kan diusung dan dicalonkan oleh parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ucap Idris dan menambahkan, larangan ASN diatur dalam surat edaran Kemenpan RB.
Idris Usuli mengimbau kepada warga agar melaporkan ke pihaknya jika mendapatkan ASN, TNI dan Polri menyalahi aturan tersebut. Kata dia, aduan bisa disampaikan ke posko pengaduan yang dibentuk Bawaslu Provinsi Gorontalo. “Jika ada hal-hal yang dianggap melanggar baik itu calon maupun ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat menghubungi posko pengaduan yang terdapat di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota,” tandasnya. (hargo)












Discussion about this post