Gorontalopost.id, GORONTALO – Bupati Bone Bolango kembali dicecar seputar masalah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango tahun 2011 dan 2017 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Hamim dimintai klarifikasinya, dihadapan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalo, yang berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (9/5).
Pantauan Gorontalo Post, Hamim Pou tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 8.30 Wita. Setibanya di Kejati, politisi partai Nasdem ini langsung diarahkan ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. Tampak Hamim bersama sejumlah Pejabat Bone Bolango dan dikawal oleh sejumlah pria berbadan kekar.
Setelah tiga jam berada di ruang Pidsus, Hamim yang mengenakan setelan kemeja lengan panjang warna putih dipadukan dengan celana panjang warna hitam itu buru-buru keluar menuju mobil jenis Fortuner berwarna hitam bernomor polisi DM 1268 F.
Hamim Pou ketika di wawancarai mengatakan, dirinnya memenuhi undangan dari BPKP tak lain untuk memberikan klarifikasi kepada tim BPKP seputar Bantuan Sosial Kabupaten Bone Bolango tahun 2011.
Hamim mengaku hanya dicecar sebanyak tiga pertanyaan.
“Ya, hanya tiga pertanyaan saja, tidak banyak, kan hanya klarifikasi. Saya sudah jelaskan semua kepada pihak BPKP terkait Bansos Bone Bolango tahun 2011 tersebut. Jangan tambah-tambah lagi ya,”tandas Hamim Pou.
Diwawancarai terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang M Jafar S.H, M.H mengatakan, pihaknya sudah konfirmasi dengan penyidik Pidsus, bahwa Bupati Hamim Pou hanya dimintai diklarifikasi oleh BPKP Provinsi Gorontalo seputar hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pihak BPKP dalam kasus dugaan korupsi Bansos. Kejaksaan kata Dadang hanya sebatas memfasilitasi saja.
“Biasanya dalam klarifikasi itu akan ditanyakan bagaimana mekanisme penggunaan dana tersebut, digunakan untuk apa saja, pihak mana saja yang menerima aliran dana itu hingga penyebab terjadinnya kerugian negara,”kata Dadang.
Dadang kembali menegaskan, status Hamim bukan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
“Nanti kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya,”tutup Dadang.
Sementara itu pihak BPKP Gorontalo saat dimintai tanggapan tidak ada satupun yang mau berkomentar.
Dihari yang sama juga hadir dari tim Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Supervisi sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejati Gorontalo. Salah satunnya adalah kasus Bansos Bone Bolango tahun 2011.
Sebelumnya pada Oktober 2022 lalu, KPK juga telah melakukan supervisi bahkan sudah tiga kali melakukan gelar perkara. Hal itu disampaikan Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti. Melalui supervisi, KPK memberikan beberapa rekomendasi agar perkara tersebut ditangani secara optimal.
Demi percepatan penanganan kasus tersebut, KPK akan memfasilitasi Penyidik melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Menurut Elly, koordinasi tersebut harus dilakukan karena para saksi telah berpindah tempat tinggal sehingga menyulitkan dalam proses pemeriksaannya. Serta proses perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi yang harus dibuktikan melalui Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Selain itu, KPK juga akan memfasilitasi adanya ahli hukum dan ahli keuangan negara jika diperlukan oleh Penyidik pada Kejati Gorontalo,” imbuh Elly. (roy/Mg-10)












Discussion about this post