Gorontalopost.id – Dugaan kasus penculikan anak yang sempat viral di Gorontalo terus bergulir. Setelah dilakukan penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan, pihak penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, orang tua anak dan anaknya, serta tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui motif tersangka yakni, tersangka RR alias Ika menutupi kebohongannya dari suami dengan dalih mempunyai dua orang anak, agar suami memberikan financial lebih.
“Uang yang diberikan oleh suami kepada RR, diperuntukkan untuk anaknya. Namun oleh RR, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi, karena dirinya mengaku bahwa suaminya tidak memberikan cukup uang untuk keperluannya sehari-hari. Tersangka pula mengaku, takut ditinggal oleh suaminya, karena kalau ditinggalkan oleh suami, maka tidak ada lagi yang akan menghidupinya,” jelas mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Gorontalo ini.
Ditambahkan pula, tersangka kini telah dilakukan penahanan dan selanjutnya penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tidak menutup kemugkinan pula, suami tersangka yang saat ini berada di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), akan dimintai keterangannya.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup dua perwira jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) ini. (kif/MG-10/MG-08)










Discussion about this post