Gorontalopost.id – Polisi menetapkan seorang dosen di STIKes, Kabupaten Buleleng, Bali sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap Mahasiswa pada Minggu, (8/5/2023)
Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana membenarkan jika PPA merupakan salah satu dosen di jurusan Ilmu Keperawatan STIKes Buleleng.
Aksi tak senonoh ini terekam kamera CCTV. Berdasarkan hasil rekaman yang beredar hingga ramai diperbincangkan, oknum tersebut terlihat memaksa mahasiswa untuk diajak masuk ke Kamar Kosan. Korban yang saat itu merasa panik dan gelisah tetap berusaha untuk menghindar dan meminta pertolongan. Diduga peristiwa ini terjadi pada Jumat, (5/5/2023) di Rumah Kosan setempat.
Proses hukum harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dosen tersebut harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga harus menjadi perhatian serius bagi pihak kampus dan seluruh masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang terjadi dan memberikan keadilan bagi korban. Pihak Kampus pun mengeluarkan surat resmi pemecatan yang diterbitkan pada Senin (8/5).
Pemecatan dosen pelaku pelecehan mahasiswi tersebut dilakukan atas pertimbangan kelayakan pelaku dan perlindungan untuk mahasiswi.












Discussion about this post