logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Kapolresta Samarinda Ancam Penjarakan Masyarakat yang Merokok Sambil Berkendara

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 6 May 2023
in Nasional
0
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, SAMARINDA – Satlantas Polresta Samarinda mewanti-wanti bagi warga yang masih sering merokok sambil berkendara agar stop dari sekarang. Kalau ketahuan, polisi akan memberi sanksi tegas.

“Hal itu sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara. Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo dikutip dari JPNN.COM, Jumat (5/5).

Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1).

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Related Post

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Gaji Guru Honorer Ditambah

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750,000,00,” terang Gulo.

Merokok memang hak setiap individu. Namun merokok, ada tempat dan waktunya. Mengisap rokok di dekat wanita dan bayi misalnya, meski di ruangan terbuka. Secara etika tentu itu tidak benar. Apalagi merokok sambil berkendara. Itu sudah terang-terangan melanggar hukum berlalu lintas.

Selain tidak beretika, juga membahayakan pengendara lain. Sebenarnya, bahkan pelakunya sudah sadar akan hal ini. Abu yang bertebaran dari puntung di tangan mereka. Dapat membahayakan pengendara di sekitarnya. Bahkan bisa sampai menyebabkan kecelakaan.

Larangan melakukan itu pun sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun kali ini, Polresta Samarinda tak akan lagi berkompromi.

Dia mengatakan pengendara yang merokok juga dimonitor melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) sehingga ini bisa dikontrol secara jarak jauh meskipun sampai saat ini sistem ETLE masih dalam masa uji coba.

“Terkait dengan tilang, kami juga akan melakukan secara manual dan ETLE sebab melihat dampak pada penggunaan ETLE yang sudah berjalan sejauh ini ada 300 tilang elektronik yang dikirimkan kepada masyarakat,” ujar Gulo. (antara/jpnn)

Tags: bahaya merokokBahayakan Pengendaramerokoksamarindasanksi tilangsatlantastilang

Related Posts

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Thursday, 5 March 2026
30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Thursday, 5 March 2026
Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Next Post
Iris Urat Nadi, Petani di Meranti Tewas Bersimbah Darah

Iris Urat Nadi, Petani di Meranti Tewas Bersimbah Darah

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.