JAKARTA – GP – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) tak berkutik saat diciduk tim direktorat tindak pidana siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, disebuah rumah kos, di Jombang, Ahad (30/4). APH ditangkap setelah terang-terangan menebar ancaman membunuh semua warga Muhammadiyah, terkait perbedaan penetapan pelaksanaan Idul Fitri 1444 Hijriah. “Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim POLRI hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan thd Sdr AP di daerah Jombang atas perkara yg dilaporkan pleh Pelapor dlm hal ini Muhamadiyah,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepada wartawan, Ahad.
Atas perbuatannya, APH disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Bareskrim Polri menduga ada sejumlah percakapan yang dihapus dalam diskusi di media sosial yang melibatkan peneliti APH. Oleh karena itu, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi. “Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi,” kata Adi Vivid dalam konferensi pers, Senin, 1 Mei 2023, kemarin.
Brigjen Adi pun meminta masyarakat yang menemukan adanya kata-kata yang mengandung unsur kebencian dalam unggahan tersebut untuk segera melapor. “Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut,” papar Adi.
Menanggapi penangkapan terhadap APH, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu peneliti yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok tersebut. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran APH, salah satu pegawainya tersebut.
Pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat. “BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Handoko, dalam keterangan resminya, kemarin.
Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu 26 April 2023 mulai pukul 09.00 – 15.15 WIB.
Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. (disway.id)











Discussion about this post