Gorontalopost.id – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Deprov Gorontalo, saat peringatan hari buruh sedunia atau May Day Senin (1/5).
Unjuk rasa itu diterima Wakil Ketua Deprov Sofyan Puhi bersama Ketua Komisi IV Hamid Kun.
“Kami menyambut baik aspirasi ini, karena merupakan bagian tanggung jawab kita,” ujar Sofyan.
Adapun aksi tersebut mengangkat isu-isu yang sedang hangat diperbincangkan saat ini. Pertama, soal pencabutan omnibus law atau UU Cipta Kerja yang disahkan pada akhir Maret 2023 lalu.
Selain itu, massa aksi juga meminta parliamentary threshold 4% dicabut, mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menolak Undang-Undang Kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta soal memilih presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.
“Karena itu kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR RI, maka itu kami akan teruskan,” ungkap Sofyan Puhi.
Sementara isu lokal yang diangkat pada aksi unjuk rasa tersebut antara lain soal penolakan union busting di Hotel Maqna/Citimall Gorontalo. Para buruh mendesak pengusaha yang melakukan union busting terhadap serikat pekerja/serikat buruh PUK Hotel Maqna dipidanakan. Massa aksi juga meminta agar karyawan yang kenaPHK dengan alasan efisiensi dan menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh agar dipekerjakan kembali.
Para buruh juga meminta agar hak-hak pekerja PT Trijaya tangguh Isimu yang telah di-PHK karena perusahaan tutup agar tetap dibayarkan.
Para buruh juga mendesak agar pembayaran THR di PT Royal Coconut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Nantinya kami akan tindak lanjuti dengan rapat dengar pendapat (RDP), tetapi untuk Trijaya Tangguh dan Royal Coconut Kabupaten Gorontalo itu telah dalam proses negosiasi oleh Dinas terkait dengan buruh dan pemberi kerja itu, kami koordinasi lagi ke sana. Namun, untuk pekerja yang di Hotel Maqna itu kami akan RDP dalam waktu yang dekat,” ujar Sofyan. (rmb)












Discussion about this post