Gorontalopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dalam hal ini komisi ll bakal menindaklanjuti sejumlah perusahaan kumabal yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Ini dikatakan oleh ketua komisi ll seusai melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait dan juga sejumlah pimpinan perusahaan, senin (10/4).
Ali mengatakan, dari hasil rapat dengan sejumlah perusahaan memang untuk PT Tri jaya tangguh yang diwakili oleh Manager HRDnya mengaku, untuk THR bakal saat ini sementara dalam proses pengajuan kepada pimpinan dan tetap akan dibayarkan.
“Jadi para karyawan PT Tri Jaya Tangguh patut bersyukur dan kami DPRD juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan yang memberikan THR sebagai bentuk penghargaan bagi karyawan,” jelas Ali. Ali mengatakan, saat ini komisi ll akan melakukan pengawasan bagi semua perusahaan di Kabupaten Gorontalo terkait pemberian THR tersebut sejak awal, jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya banyak aspirasi para karyawan yang tidak mendapatkan THR hingga mengaspirasikannya di DPRD. “Itu makanya kita antisipasi lebih awal agar tidak seperti tahun-tahun sebelumnya ada karyawan yang tidak menerima THR,” tegasnya.
Sementara itu ia menambahkan, untuk perusahaan-perusahaan yang kumabal dipastikan akan mendapatkan pengawasan lebih ketat, termasuk perusahaan yang tidak hadir dalam rapat konsultasi dengan komisi ll. “Ada dua perusahaan yang diundang yakni PT Indomarco dan PT Alfaria yang tak hadir bahkan mengirimkan utusan dalam rapat tersebut. “Masih akan kita undang kembali, karena pengakuan dari bagian ekonomi, kontak person dari pihak perusahaan yang dihubungi ternyata sudah tidak bertugas di Kabupaten Gorontalo, melainkan di Sulawesi Utara, sehingga tidak mengetahui jika ada rapat koordinasi dan rencanya besok komisi ll masih akan mengundang dua perusahaan tersebut,” tegas Politisi PDIP ini. (Wie)












Discussion about this post