logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Potensi dan Sumber PAD Terus Digali

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 5 April 2023
in Kota Gorontalo
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika menyerahkan Ranperda usul inisiatif, Senin (3/4/2023). (Foto: Prokopim)

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika menyerahkan Ranperda usul inisiatif, Senin (3/4/2023). (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopst.id – Guna menjamin pembangunan yang berkelanjutan di daerah, Pemerintah Kota Gorontalo terus berupaya semaksimal mungkin untuk menggali berbagai potensi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar terus dikembangkan.

“Upaya peningkatan PAD Kota Gorontalo, telah kami lakukan dengan cara mengoptimalkan penggarapan sumber dan potensi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan penyederhanaan prosedur, serta peningkatan kualitas pengelolaan manajemen pendapatan daerah,” ujar Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika memberikan sambutan pada sidang paripurna tingkat I dalam rangka penyampaian satu buah Ranperda Kota Gorontalo usul inisiatif eksekutif, Senin (3/4/2023).

Ia mengatakan, salah satu komponen PAD Kota Gorontalo yang dapat didorong peningkatannya adalah PAD dari pajak dan retribusi. Dimana, kata dia, pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sedangkan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang probadi atau badan,” tandas Marten.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui berbagai Perda Kota Gorontalo terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangannya. Namun, kata Marten, dengan diundangkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi UU nomor 33 tahun 2004 dan UU nomor 28 tahun 2009.

“Meskipun pemerintah daerah dengan Perda yang berkaitan pajak dan retribusi masih berlaku paling lama 31 Desember 2023. Oleh sebab itu, maka kami yang merupakan bagian dari NKRI wajib menindak lanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan melakukan percepatan pembentukan Perda tentang pajak dan retribusi yang baru untuk menggantikan Perda Kota Gorontalo terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang lama, serta disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022,” sambung Marten panjang lebar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pembentukan Perda tentang pajak dan retribusi yang baru, dibentuk berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dalam rangka untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukrisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi.

“Restrukrisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak. Yaitu pajak barang dan jasa tertentu. Hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga bisa menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan, sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajaknnya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan,” tutup Marten. (rwf)

Tags: Marten TahaPADPAD Kota Gorontaloranperda

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Kepala kejaksaan tinggi Gorontalo, Joko Irianto saat melayani langsung masyarakat yang hendak berbelanja di pasar murah ramadan yang digelar Kejati Gorontalo, di halaman kantor kejati, Senin (3/4). (foto : dok / pemprov)

Digelar Kejati, Pasar Murah Diserbu Warga , Kendalikan Inflasi, Penuhi Kebutuhan Ramadan 

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.