Gorontalopost.id – Panitia khusus (Pansus) Deprov Gorontalo yang mengkaji laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2022, akhirnya telah mengakhiri tugasnya. Setelah Pansus menyampaikan 11 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov terkait perbaikan kinerja, dalam rapat paripurna yang berlangsung, kemarin (3/4). Diantara 11 rekomendasi itu, Pansus ikut menyorot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sampai sekarang masih diisi penjabat Sekda.
Saat membacakan rekomendasi Pansus dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Pansus LKPJ, Yuriko Kamaru mengatakan, sehubungan dengan kosongnya pejabat devenitif sekretaris daerah, penjabat sekda yang sekarang telah diperpanjang 3 kali masa jabatannya untuk setiap 3 bulan. Oleh karena itu pansus merekomendasikan agar jabatan sekretaris daerah ini segera dilakukan job bidding. Yang pelaksanaannya disarankan dilaksanakan bersamaan dengan job bidding untuk 5 jabatan esselon II. Yaitu biro umum, biro hukum, dinas sosial, dinas tenaga kerja transmigrasi dan dinas ketahanan pangan.
“Dalam hal belum tersedia anggaran untuk pelaksanaan job bidding tersebut, maka pansus merekomendasikan dapat segera dianggarkan melalui mekanisme pergeseran dan legal standingya ditetapkan pada APBD 2023,” ungkap Yuriko.
Selain jabatan Sekda, 10 rekomendasi lainnya yaitu menyangkut soal persoalan aset, potensi Silpa yang besar, kemiskinan, rumah sakit Ainun, penataan birokrasi, pelaksanaan proyek tepat waktu, stunting, bencana alam, pengadaan Command Center dan tindaklanjut MoU.
Terkait dengan penataan birokrasi, Yuriko mengatakan, dari sisi penataan birokrasi, penempatan SDM, tata kelola pemerintahan, pemisahan dan penggabungan OPD, pansus melihat ada indikasi belum terencana dengan baik. Tidak efektif dan efisien sehingga menimbulkan berbagai indikasi yang bermuara pada banyaknya program dan kegiatan belum berjalan dengan maksimal. Salah satunya adalah terhambatnya proses pembayaran TPP dan TKD para pegawai.
“Pansus merekomendasikan perlunya perbaikan perencanaan dan tata kelola organisasi perangkat daerah yang lebih baik. Penempatan pegawai dalam jabatan meskipun telah melalui mekanisme assesman dan job bidding, hendaknya benar-benar memperhitungkan men power planning sehingga diperoleh pejabat dalam jabatannya yang benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas sesuai jabatan yang di embannya,” tandasnya. (rmb)












Discussion about this post