Gorontalopost.id, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat memberi kelonggaran kepada para pengecer atau reseller untuk menjual pakaian impor bekas pada saat Ramadan dan Lebaran 2023.
“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, sudah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang sudah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan,” ujar Teten seperti dikutip dari Antara, Senin (27/3/2023).
Meski telah mengeluarkan larangan tegas impor dan penjualan pakain bekas termasuk di e-commerce, Teten menyebut pemerintah sepakat untuk menunda penindakan bagi pada pedagang kecil. Sementara yang akan lebih dulu ditindak ucap Teten adalah menghentikan penyelundupan pakaian bekas impor termasuk di dalamnya alas kaki impor bekas.
“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Teten meminta para pedagang yang telah diberi izin berjualan pakaian bekas impor agar mempunyai kesadaran beralih menjual produk yang legal, seperti produk lokal milik UMKM.
“Kita himbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas,” tuturnya.
Teten turut menyampaikan bahwa KemenKop UKM bersama Smesco tengah menyiapkan sejumlah daftar produsen pakaian, alas kaki, hingga kosmetik milik UMKM yang akan menjadi pemasok barang dagangan pengganti pakaian impor bekas.
Hal itu dilakukan sebagai respons permintaan para pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui layanan hotline yang disediakan Kemenkop UKM. Sejumlah pedagang meminta agar difasilitasi produk pengganti legal yang bisa mereka jual.
Sebelumnya Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah akan mencarikan solusi bagi para pedagang pakaian bekas impor yang bisnisnya terdampak aturan larangan impor. Dia mengajak para pedagang itu untuk beralih usaha menjual produk lokal.
Teten meyakini, apabila impor pakaian bekas itu disetop dari perederan, para pedagang mampu beradaptasi dengan bisnis baru. Pasalnya, dia menilai para pedagang itu adalah pebisnis yang bisa fleksibel dalam berjualan. (*)
Comment