logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 27 March 2023
in Nasional
0
Teddy Minahasa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat.-Andrew Tito-

Teddy Minahasa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat.-Andrew Tito-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontaopost.id, JAKARTA – Salah satu anggota polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa, yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Dilansir dari disway.id, Dalam pembacaan tuntutan JPU, terdakwa Kasranto terbukti bersalah mengantarkan sabu dari Teddy Minahasa ke bandar narkoba.

“Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan,” ujar JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Dalam kasus ini juga terdakwa Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related Post

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Untuk hak yang memberatkan, JPU mengatakan terdakwa Kasranto telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba.

Kemudian untuk hal yang meringankannya, terdakwa Kasranto berita jujur dalam memberikan keterangan, dan menyesali perbuatannya.

Diketahui dalam pemeriksaan penyidik, terdakwa Kasranto melakukan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tukas JPU.

Tags: narkobaPengadilan Negeri Jakarta BaratPolsek KalibaruTeddy Minahasa

Related Posts

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

Friday, 21 August 2026
Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Friday, 21 August 2026
Next Post
Pekerjaan Bisnis Center di Kabila yang sedang berlangsung saat ini. (Foto Istimewa)

Lokasi Bisnis Center Kabila Tuai Sorotan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.