gorontalopost.co.id – Pembebasan bersyarat Indra Kusuma alias Indra Kenz terancam ditarik kembali. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rekomendasi itu muncul setelah Itjen menindaklanjuti temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam investigasinya, Itjen menemukan persoalan kewenangan, ketertiban pencatatan barang milik negara (BMN), hingga pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan salah satu temuan berkaitan dengan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di Lapas Cibinong. Namun, fasilitas di dalamnya justru disebut berasal dari pengadaan warga binaan. “Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, Indra Kenz merupakan salah satu warga binaan yang dikaitkan dengan fasilitas dalam tiga kontainer tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari hasil investigasi Itjen setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Indra Kenz sendiri baru menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026, setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Cibinong. Selama masa PB, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sekali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan sampai masa PB berakhir.
Sorotan terhadap pembebasan bersyarat Indra Kenz sebelumnya juga muncul di DPR. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan pemberian PB tersebut dalam rapat dengar pendapat pada 28 September 2026, terutama karena proses ganti rugi kepada korban belum seluruhnya rampung.
Indra Kenz merupakan terpidana perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti pidana kurungan 10 bulan apabila tidak dibayar. Ia dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (gp)














Discussion about this post