logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 5 October 2026
in Nasional
0
Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Indra Kusuma alias Indra Kenz

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id – Pembebasan bersyarat Indra Kusuma alias Indra Kenz terancam ditarik kembali. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Rekomendasi itu muncul setelah Itjen menindaklanjuti temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam investigasinya, Itjen menemukan persoalan kewenangan, ketertiban pencatatan barang milik negara (BMN), hingga pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan salah satu temuan berkaitan dengan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di Lapas Cibinong. Namun, fasilitas di dalamnya justru disebut berasal dari pengadaan warga binaan. “Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, Indra Kenz merupakan salah satu warga binaan yang dikaitkan dengan fasilitas dalam tiga kontainer tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari hasil investigasi Itjen setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Indra Kenz sendiri baru menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026, setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Cibinong. Selama masa PB, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sekali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan sampai masa PB berakhir.

Related Post

Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Kemenhaj Perkuat Barisan Humas, Satu Visi dan Satu Narasi hingga Daerah

Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Sorotan terhadap pembebasan bersyarat Indra Kenz sebelumnya juga muncul di DPR. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan pemberian PB tersebut dalam rapat dengar pendapat pada 28 September 2026, terutama karena proses ganti rugi kepada korban belum seluruhnya rampung.

Indra Kenz merupakan terpidana perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti pidana kurungan 10 bulan apabila tidak dibayar. Ia dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (gp)

Tags: IMIPASIndra KenzLapas Cibinong

Related Posts

Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Friday, 2 October 2026
Kemenhaj Perkuat Barisan Humas, Satu Visi dan Satu Narasi hingga Daerah

Kemenhaj Perkuat Barisan Humas, Satu Visi dan Satu Narasi hingga Daerah

Monday, 21 September 2026
Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Saturday, 19 September 2026
Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Tuesday, 15 September 2026
Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
Next Post
FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Basri Amin

Warisan “Portugis” di Gorontalo

Monday, 5 October 2026
Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

Saturday, 3 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Saturday, 3 October 2026

Pos Populer

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Lima Jam KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Liluwo, Diduga Terkait Korupsi Bupati Bolmut

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.