GORONTALO – GP – Cakar bongkar alias cabo, bisnis pakaian bekas impor di Gorontalo cukup menjamur, dan subur. Selain karena kualitasnya yang masih oke, harganya juga sangat murah. Bahkan, jika beruntung bisa mendapatkan pakaian brand-brand ternama, dengan harga murah. Di pasar-pasar tradisional mingguan, biasanya para pedagang cabo beraksi. Teriakan para pedagang memasarkan cabo, menjadi suara khas yang didengar di pasar. Belakangan, beberapa pelaku usaha juga membuat cabo ‘naik kelas’, dengan menempatkanya di etalase atau toko. Namanya bukan lagi cabo, tapi lebih kekinian dengan sebutan ‘second hand‘.
Tapi, kini cabo segera lenyap dari bisnis pakaian, Presiden Joko Widodo dengan tegas melarang ada impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Larangan impor cabo bukan kali pertama dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 1982 melalui SK Menteri Perdagangan dan Koperasi nomo 28/1982, pemerintah sudah melarang cabo masuk ke Indonesia. Pada tahun 2015, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 yang isinya melarang impor pakaian bekas. Hitung-hitungan politisi NasDem asal Gorontalo itu jelas, impor pakaian bekas, merusak bisnis garmen dalam negeri.
Kini, Presiden Jokowi yang dibuat kesal dengan serbuan impor pakaian bekas. Sama seperti Rachmat Gobel, Jokowi juga menyebut bisnis cabo mengganggu industri di tanah air. “Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop!,”tegas Jokowi.
Kepala negara, juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindak tegas pelaku bisnis ilegal tersebut. “Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,”ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3).
Peraturan larangan jual beli pakaian bekas, terbaru diatur di Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Beacukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, larangan jual beli pakaian bekas impor sudah dilakukan sejak 2015. Bahkan, ada 243 kali penindakan yang dilakukan oleh aparat pada 2022. Penindakan terhadap pelaku bisnis ilegal telah dilakukan secara optimal.
Namun, karena permintaan terhadap barang tersebut tetap ada maka akan selalu ada cela yang dioptimalkan oleh oknum untuk menyelundupkan barang ilegal. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan pun mengatakan bisnis pakaian bekas impor ini sulit dihentikan karena para importir melewati jalur yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal, mengatakan pakaian bekas impor terutama ilegal akan mengganggu daya saing industri tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas impor juga membawa dampak negatif bagi kesehatan karena tidak diketahui bagaimana pemakaian di negara asalnya. “Jadi impor pakaian bekas merugikan baik bagi produsen maupun konsumen,” kata Faisal.
Begitu juga dengan Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Shofie az Zahra mengatakan, dampak dari pakaian bekas impor adalah perubahan pola konsumsi masyarakat yang menyebabkan permintaan pasar untuk industri pakaian dalam negeri akan turun. Padahal, industri tekstil dalam negeri menyerap cukup banyak tenaga kerja. “Apabila perubahan pola konsumsi ini terjadi terus menerus, bisa terjadi PHK dari perusahaan tekstil dalam negeri dan dalam jangka menengah, tingkat pengangguran akan bertambah,” kata Shofie. Ia mengatakan peran pemerintah terutama di pengawasan masuknya pakaian bekas impor harus diperketat, khususnya pada bagian bea cukai.
POLRI BERGERAK
Tak tanggung-tanggung Bareskrim Polri pun turun tangan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan terkait penindakan praktik pakaian bekas impor. “Hari ini, Selasa (14/3), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Sementara, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, bareskrim sudah mempersiapkan langkah-langkah dengan membentuk tim terpadu dan seluruh Polda yang rawan penyelundupan pakaian bekas dan lain-lain. Polri, ungkap Dedi, akan menyisir dan menindak tegas pelaku penyelundupan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). “Tim akan melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku penyelundupan tersebut. Nanti hasilnya akan disampaikan,” kata Irjen Pol Dedi. (tro/net)










Discussion about this post