Gorontalopostid – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Sekjen Partai NasDem itu digarap korps Adhyaksa selama enam jam, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3).
“Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, kemarin.
Kuntadi mengatakan gelar perkara itu bakal menentukan posisi keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate),” ujar Kuntadi.
Sementara itu, Plate meninggalkan Kejagung setelah 6 jam diperiksa sebagai saksi. Plate keluar dari gedung Kejagung pada pukul 15.00 WIB.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejagung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Plate usai diperiksa.
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan yang ia jalani. Ia berdalih jika materi pemeriksaaan merupakan kewenangan dari Kejagung.
“Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab karena ini menyangkut proses hukum yang sangat panjang dan belum selesai,” ujarnya.
Sebagai informasi, Plate telah dua kali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Dalam pemeriksaan kedua kemarin, penyidik Kejagung mendalami dugaan perintah Plate kepada adiknya, Gregorius Alex Plate, terkait penggunaan fasilitas di Bakti Kominfo. Gregorius tidak mempunyai jabatan maupun ikatan hukum apapun di Kominfo. Namun, ia diduga mendapat fasilitas dan dana proyek tersebut. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pada Senin (13/3), Kejagung mengkonfirmasi jika jika adik dari Menkominfo Johnny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta. Adapun uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan,” kata Kuntadi saat konferensi pers (13/3). Kejagung sendiri heran, GAP bisa mendapatkan uang dari proyek tersebut, padahal dia tidak ada hubungan hukum di Kominfo.
“Beliau ini (Gregorius Alex Plate) tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana mendapat fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,
” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Rabu (15/3). Ketut mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan perintah dari Johnny Plate kepada adiknya. Dia pun menegaskan tak ada hubungan hukum antara Kominfo dengan adik Menkominfo.
“Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya,” terang dia.
“Tapi nggak ada hubungan hukum makanya sekarang kita dalami apakah ada hubungan hukum yang lain atau perintah yang lain kan itu,” terangnya. (disway/net)












Discussion about this post