Gorontalopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo merencanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dugaan penyalahgunaan lahan seluas 515,67 hektar lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Pabrik Gula Gorontalo yang berakhir sejak tahun 2018. Ketua DPRD, Syam T Ase, mengatakan berdasarkan data lahan yang diterima dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, total lahan HGU di kawasan PT Pabrik Gula Gorontalo seluas 1603,29 hektar.
“Yang telah berakhir masa kontrak seluas 515,67 hektar dan tersisa yang masih aktif 1087,62 hektar. Kami belum tahu apakah lahan ini masih digunakan atau tidak. Kekhawatiran kami telah dilakukan pengalihan hak lahan, maka hal ini yang ingin kami dalami, kami akan bentuk Pansus,” kata Syam usai menggelar rapat dengar pendapat di DPRD, awal pekan kemarin.
Untuk mengetahui secara jelas lahan yang masuk dalam wilayah usaha perkebunan tebu milik pabrik gula, Syam merencanakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Gorontalo membahas masalah tersebut.
“Kalau berdasarkan laporan data Dinas Pertanian, luas lahan 500 hektar ini telah berkahir sejak tahun 2018 lalu. Artinya jika lahan ini masih tetap digunakan, maka perlihatkan bukti kontrak lahan. Sebab, jika masa kontrak habis maka secara otomatis lahan telah kembali menjadi milik negara,” jelas Syam.
Jika 500 hektar tersebut terbukti masih dikelola PT Pabrik Gula Gorontalo, kata Syam, aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya belum ingin terlalu jauh, tapi bila terbukti bersalah silahkan penegak hukum menangani masalah ini,” tutur Syam.
Syam juga meminta Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo untuk membuka hati nurani pada persoalan yang saat ini dihadapi oleh masyarakat di 11 desa wilayah Kecamatan Tolangohula.
“Saya ingin mengetuk hati nurani Bupati Gorontalo, kasian rakyat, banyak persoalan yang terungkap saat dalam rapat dengar pendapat. Aspirasi mereka agar pemerintah dapat berpihak kepada masyarakat,” tutup Syam. (Wie)












Discussion about this post