logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Diduga Korupsi, Kejari Kirim Bos BUMD Gemilang ke Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 7 March 2023
in Headline
0
Dua bos BUMD Global Gorontalo Gemilang, SK dan AP, dikirim ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal BUMD, Senin (6/3) malam. (foto : deice / gorontalo post)

Dua bos BUMD Global Gorontalo Gemilang, SK dan AP, dikirim ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal BUMD, Senin (6/3) malam. (foto : deice / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id — Dua bos badan usaha milik daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang, Pemda Kabupaten Gorontalo, yakni Direktur Utama (Dirut) SK, dan Direktur AP, mulai tadi malam sudah tidur di penjara. Keduanya dijebloskan ke Lapas kelas II A Kota Gorontalo,setelah resmi menyandang status tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, mulai Senin (6/3) semalam.

SK dan AP dikirim ke penjara sekira pukul 21.30 wita, menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Sebelumnya, sejak pagi kemarin, keduanya dilakukan pemeriksaan secara marathon. Setelah memastikan cukup bukti keduanya terlibat dugaan korupsi, kejaksaan tak lagi memperbolehkan mereka pulang ke rumah, tapi langsung diminta mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan dua bos badan usaha milik Pemda Kabupaten Gorontalo itu, terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Miliar di tahun 2019. Dalam pengelolaan uang daerah itu, diduga terdapat perbuatan melawan hukum, berupa tindak pidana korupsi.

“Perbuatan keduanya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, ” ujar Kajari Armen Wijaya.

Related Post

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Setelah dilakukan penyidikan, dua orang ini menurut tim penyidik terlibat dugaan korupsi pada penyertaan modal Pemda Rp 2,2 miliar untuk BUMD yang mereka pimpin. Apalagi, dua alat butki dari hasil penyidikan menunjukan perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023,” ungkap Armen.

Lanjut dikatakan Armen, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing baik yang ditunjuk oleh penyidik yakni terhadap tersangka SK yang didampingi oleh Sofyan Laudiu, SH, serta yang ditunjuk sendiri oleh tersangka AP yakni Affandi Polapa, SH.

“Adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, oleh tim jaksa penyidik, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” jelas Armen.

Sesuai perhitungan kerugian negara, yang dilakukan BPKP, kerugian negara dari perbuatan mereka yakni, Rp 897.514.518. Keduanya, dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Armen tidak merinci seperti apa peran mereka mengarat uang negara itu.

“Nanti kita lihat kedepannya seperti apa, dalam proses fakta persidang yang akan kita gelar nanti, bisa kita lihat peran masing-masing dan sesegera mungkin akan berkasnya kita limpahkan,” tandas Armen.

Sementara itu, baik SK maupun AP, tanpa memberikan keterangan apapun, keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan, dan dibawa ke penjara di Kota Gorontalo. (Wie)

Tags: BUMDBUMD G3BUMD GemilangDirektur APDirut SKjaksakabupaten gorontaloKejari Kabupaten GorontaloKejari LimbotokorupsiKorupsi Penyertaan Modal Daerah

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Next Post
TIM Seleksi anggota KPU Provinsi Gorontalo saat memulai pelaksanaan ujian tes tertulis dengan sistem CAT, Senin (6/3). (foto : istimewa)

Seleksi Calon Anggota KPU, Besok Tes Psikologi Libatkan Mabes TNI

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.