logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Diduga Korupsi, Kejari Kirim Bos BUMD Gemilang ke Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 7 March 2023
in Headline
0
Dua bos BUMD Global Gorontalo Gemilang, SK dan AP, dikirim ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal BUMD, Senin (6/3) malam. (foto : deice / gorontalo post)

Dua bos BUMD Global Gorontalo Gemilang, SK dan AP, dikirim ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal BUMD, Senin (6/3) malam. (foto : deice / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id — Dua bos badan usaha milik daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang, Pemda Kabupaten Gorontalo, yakni Direktur Utama (Dirut) SK, dan Direktur AP, mulai tadi malam sudah tidur di penjara. Keduanya dijebloskan ke Lapas kelas II A Kota Gorontalo,setelah resmi menyandang status tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, mulai Senin (6/3) semalam.

SK dan AP dikirim ke penjara sekira pukul 21.30 wita, menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Sebelumnya, sejak pagi kemarin, keduanya dilakukan pemeriksaan secara marathon. Setelah memastikan cukup bukti keduanya terlibat dugaan korupsi, kejaksaan tak lagi memperbolehkan mereka pulang ke rumah, tapi langsung diminta mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan dua bos badan usaha milik Pemda Kabupaten Gorontalo itu, terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Miliar di tahun 2019. Dalam pengelolaan uang daerah itu, diduga terdapat perbuatan melawan hukum, berupa tindak pidana korupsi.

“Perbuatan keduanya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, ” ujar Kajari Armen Wijaya.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Setelah dilakukan penyidikan, dua orang ini menurut tim penyidik terlibat dugaan korupsi pada penyertaan modal Pemda Rp 2,2 miliar untuk BUMD yang mereka pimpin. Apalagi, dua alat butki dari hasil penyidikan menunjukan perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023,” ungkap Armen.

Lanjut dikatakan Armen, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing baik yang ditunjuk oleh penyidik yakni terhadap tersangka SK yang didampingi oleh Sofyan Laudiu, SH, serta yang ditunjuk sendiri oleh tersangka AP yakni Affandi Polapa, SH.

“Adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, oleh tim jaksa penyidik, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” jelas Armen.

Sesuai perhitungan kerugian negara, yang dilakukan BPKP, kerugian negara dari perbuatan mereka yakni, Rp 897.514.518. Keduanya, dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Armen tidak merinci seperti apa peran mereka mengarat uang negara itu.

“Nanti kita lihat kedepannya seperti apa, dalam proses fakta persidang yang akan kita gelar nanti, bisa kita lihat peran masing-masing dan sesegera mungkin akan berkasnya kita limpahkan,” tandas Armen.

Sementara itu, baik SK maupun AP, tanpa memberikan keterangan apapun, keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan, dan dibawa ke penjara di Kota Gorontalo. (Wie)

Tags: BUMDBUMD G3BUMD GemilangDirektur APDirut SKjaksakabupaten gorontaloKejari Kabupaten GorontaloKejari LimbotokorupsiKorupsi Penyertaan Modal Daerah

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
TIM Seleksi anggota KPU Provinsi Gorontalo saat memulai pelaksanaan ujian tes tertulis dengan sistem CAT, Senin (6/3). (foto : istimewa)

Seleksi Calon Anggota KPU, Besok Tes Psikologi Libatkan Mabes TNI

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.