Gorontalopost.id – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda tahapan Pemilu sampai 2025 makin memperkuat peluang terjadinya penundaan Pemilu. Yang wacananya memang sudah menggelinding sebelumnya. Kalangan Deprov Gorontalo meyakini, proses hukum yang akan berjalan terkait putusan penundaan Pemilu di pengadilan tingkat pertama itu, akan memakan waktu setidaknya hingga akhir 2023 atau 2024. Sehingga dapat dipastikan tahapan Pemilu akan terganggu. Dengan begitu, penundaan Pemilu hampir dipastikan akan terjadi.
“Walau KPU nanti akan banding, tapi ini akan makan waktu. Bisa jadi proses ini akan selesai 2024. Sementara jadwal Pemilu kan 2024. Nah otomatis tahapan yang ada terganggu. Jadi peluang penundaan Pemilu sebetulnya sudah sangat kuat,” ujar anggota Komisi I Deprov Gorontalo Hidayat Bouti.
Beriringan dengan itu, Hidayat mengusulkan Pemprov bersama Deprov untuk merevisi anggaran Pemilu yang sudah dianggarkan dalam APBD 2023. Karena anggaran hibah untuk KPU dan Bawaslu Provinsi kemungkinan besar belum bisa digunakan pada tahun ini. “Kalau tahapannya masih tertunda, lalu apa yang akan dibiayai,” ujarnya.
Hidayat yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) itu menguraikan, revisi ini diperlukan agar dana Pemilu yang belum bisa digunakan pada tahun ini, bisa dialihkan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan yang mendesak. Misalnya pembiayaan untuk perbaikan jalan dan jembatan yang rusak akibat bencana banjir.
“Waktu kita reses banyak sekali yang mengeluhkan perbaikan jalan dan jembatan yang rusak karena banjir. Kebutuhan-kebutuhan seperti ini kan banyak yang belum tercover karena dana APBD kita terbatas. Dan fokus pembiayaan APBD pada tahun ini salah satunya untuk dukungan Pemilu,” tandasnya.
Dia menyarankan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu digeser untuk mendanai kegiatan yang mendesak. Pembahasan pergeseran anggaran ini sudah bisa dilakukan dan nanti akan ditetapkan dalam perubahan APBD.
“Pergeseran bisa dilakukan kan anggaran (Pemilu.red) belum terpakai,” ungkapnya. (rmb)












Discussion about this post