GORONTALO -GP – Sepak terjang mama dan anak pelaku dugaan pencurian perhiasan emas sebanyak 253,6 gram berakhir dibui. Ini setelah keduannya berhasil dibekuk tim Resmob Polres Gorontalo Kota saat beroperasi di wilayah Kota Gorontalo. Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol, Ade Permana,SIK, MH kepada wartawan Rabu (01/03) mengatakan, terungkapnnya aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku inisial UN (47) dan AU (20). Keduanya merupakan warga asal Pontianak, Kalimantan Barat. Pengungkapan ini berawal dari adannya laporan dari salah satu toko emas yang merasakehilangan perhiasan emas di toko miliknya, Kamis(23/2/23).
Atas laporan itu, maka tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) yang dipimpin Kasatreskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK, dan Kanit Pidum, Ipda Panji Winata Erwin,S.Tr.K melakukan pengembangan penyelidikan. Seiring berjalan waktu, kedua pelaku yang tak lain mama dan anak itu kembali lagi ke toko emas yang sama untuk melakukan aksi serupa.
Pemilik toko yang sudah mengenali wajah kedua pelaku, mencurigai keduannya melancarkan aksi mereka yang berpura-pura menjadi pembeli. Setelah pelaku UN dan AU hendak pergi dengan membawa perhiasan emas curian berupa gelang dan cincin, maka pemilik toko yang dibantu petugas kepolisian mengejar dan menangkap basah keduannya, pelaku hendak melarikan diri naik bentor.
Sebelumnya kedua wanita memakai masker yang dicurigai dan tertangkap cctv. “Kami melakukan pengecekan dari cctv dan mencocokkan, kemudian kami berikan beberapa rekomendasi kepada para penjaga toko emas,”kata Ade Permana. Mantan Kapolres Boalemo itu mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti perhiasan emas hingga ratusan gram, karena TKP nya bukan hanya di Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan, ada juga di beberapa kota seperti Palu, Mamuju, Manado, Buol, Balikpapan, dan Poliwalimandar. “Ketika mereka habis mencuri, keesokan harinya mereka pergi ke Manado, setelah menjual dan hasil penjualannya berupa uang tunai senilai Rp 8 Juta,”jelas Ade.
Total barang bukti keseluruhan perhiasan emas yang digondol kedua warga asal Kalimantan Barat itu sebanyak 253,06 gram yang terdiri dari cincin dan kalung emas. Modus pelaku, mereka datang menanyakan beberapa barang, kemudian di pakai dipergelangan tangan dan tutupi lalu dimasukkan kedalam tas, seperti yang terekam cctv. “Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Ade Permana. (MG-10)











Discussion about this post