logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 10 tahun dan Denda Rp. 10 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 February 2023
in Nasional
0
Tangkapan layar - Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Tangkapan layar - Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda senilai Rp. 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari DISWAY.ID, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023 menuturkan “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara”.

Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah merusak informasi elektronik dibekas rumah dinas Ferdy Sambo. Akibat ulahnya itu sistem elektronik tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam menyusun putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Related Post

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Rupiah Anjlok, Prabowo: Rakyat Desa Nggak Pakai Dolar

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Hakim Anggota, Hendra Yuridtiawan mengatakan bahwa salah satu hal yang memberatkan ialah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

Sedangkan untuk hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dipidana, berperilaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif hingga berhasil menguak peristiwa penembakan Yosua Hutabarat. (MG-06)

Tags: Anak Buah Ferdy SamboArif Rachman ArifinFerdy Sambo

Related Posts

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Friday, 5 June 2026
Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Wednesday, 27 May 2026
Nilai tukar Rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat. (foto: istimewa)

Rupiah Anjlok, Prabowo: Rakyat Desa Nggak Pakai Dolar

Monday, 18 May 2026
Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Wednesday, 13 May 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Menteri KKP dan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau lokasi Tambatan Perahu Olalo. (Foto : Biro Pers Kepresidenan).

Rp 1,2 Triliun Siap Mengucur ke Gorontalo, Berkah Kunjungan Presiden, 62 Lokasi KNMP Segera Dibangun

Wednesday, 13 May 2026
Kawasan tambang emas gunung Pani, Pohuwato, yang dikelola Merdeka Copper Gold. (foto: dok-merdeka copper gold)

Pemerintah Tunda Penerapan Royalti Tambang

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
sidang etik Bharada E atau Richard Eliezer jalani sidang etik (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)

Jalani Sidang Etik, Polri Putuskan Bharada E Tetap Anggota Polri

Discussion about this post

Rekomendasi

Ilustrasi--

Harga Pertamax Naik

Wednesday, 10 June 2026
BERGENGSI- Siswa memaparkan hasil inovasinya pada AHM Best Student 2025. Kegiatan ini kembali dibuka dan memberi kesempatan kepada semua siswa di Gorontalo. (foto: dok-ahm)

Pendaftaran AHM Best Student Dibuka, Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri

Wednesday, 10 June 2026
Ilustrasi pertaruhan masa depan ekonomi Indonesia di antara berbagai sistem ekonomi.--

Perjudian Besar

Wednesday, 10 June 2026
Salah seorang pemuda asal Kecamatan Dengilo ditangkap oleh aparat Kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Diduga Bawa Narkoba Pemuda Asal Dengilo Ditangkap

Wednesday, 10 June 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Harga Pertamax Naik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.