Gorontalopost.id – Mabes Polri menyebut jajaran Divisi Propam Polri sudah menjadwalkan sidang etik untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Sidang etik ini sekaligus untuk menentukan status Bharada E di kepolisian.
“Sudah dijadwalkan oleh Propam,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Dikutip dari INDOZONE.ID, Irjen Dedi sendiri belum membeberkan kapan jadwal sidang etik ini bakal digelar. Dia hanya menyebut Polri bakal menyampaikan hasil dari sidang etik tersebut.
“Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” beber Dedi.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini tentunya sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Disisi lain, Bharada E sendiri masih dimungkinkan berpeluang kembali menjadi anggota Polri.












Discussion about this post