Gorontalopost.id, PAGUAT – Anggota Deprov dapil Boalemo-Pohuwato menemukan persoalan yang harus segera diselesaikan, saat mengunjungi pelabuhan Bumbulan, Paguat, dalam kegiatan reses pekan ini. Tim reses menemukan status lahan pelabuhan yang belum clear sehingga akan menghambat langkah-langkah pengembangan pelabuhan.
Anggota tim reses, Ismail Alulu mengungkapkan, bahwa hasil dari kunjungan tersebut memprioritaskan penyelesaian status tanah di tempat itu.
“Persoalannya kalau itu tidak segera diurus, di pelabuhan ini sangat membutuhkan sekali penambahan volume pembangunan. Disisi lain, ketika itu belum ada penyelesaian surat-suratnya maka itu akan menghambat pembangunan,” jelasnya.
Ismail menambahkan dalam pembangunan pelabuhan membutuhkan perbaikan-perbaikan yang rusak. Namun jika masalah tanah belum diselesaikan maka akan menghambat perbaikan pembangunan tersebut.
“Kan tidak mungkin, kita mengajukan perbaikan pasti diminta surat-surat, nah dibutuhkan administrasi yang harus kita penuhi, dan itu tentang masalah status tanah dan itu akan kita perjuangkan sampai ke kementrian,” tegasnya.
Seirama dengan itu, Since Kadji menjelaskan bahwa sebagian tanah yang digunakan pelabuhan belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, ke pihak pelabuhan.
“Sampai saat ini sudah kurang lebih tiga tahun di urus terus, namun jawabannya, ya ya terus, sampai detik ini tidak ada. Karena itu tidak bisa direhab karena belum diserahkan, sudah beberapa kali dihubungi ke Dinas Perhubungan Kabupeten Pohuwato dan bagian aset di Kabupaten Pohuwato, jawabannya seperti itu, dan tidak pernah ada solusi, dan itu yang kita temui,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelabuhan Tilamuta, Stenly Kenedi, menyampaikan salah satu kendala pengembangan pelabuhan dikarena tanah masih milik Pemda Pohuwato.
Oleh karena itu Stenly berharap, pihak DPRD Provinsi Gorontalo dapat membantu pihaknya untuk melakukan mediasi. Agar kejelasan soal status tanah pelabuhan bisa segera diselesaikan.
“Salah satu alasan dari Pemda yaitu masih masuk dalam kawasan hutan lindung, namun sudah diproses sekarang, untuk pelepasan status,” ujarnya. (rmb)












Discussion about this post