Gorontalopost.id – Penyalahgunaan narkoba dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan ancaman nyata yang patut diwaspadai. Pasalnya, penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan seksual sudah merajalela di hampir seluruh daerah di Indonesia. Ini tentu yang menjadi salah satu misi utama Panitis Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo memperjuangan keberadaan Peraturan Dearah (Perda) tentang Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) khususnya di Kota Gorontalo. “Ancaman tersebut harus dihadapi bersama-sama.
LGBT telah berimbas kepada tingginya jumlah kasus HIV/AIDS. Selain itu, Gorontalo juga sedang dalam status darurat narkoba. Kasus narkoba Sumbar berada di urutan kelima di Indonesia,”kata Ketua Pansus I Darmawan Duming saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba (P4GN) bersama sejumlah Stakeholder di DPRD Kota Gorontalo belum lama ini. Aleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP) ini juga memberikan contoh banyak fenomena bahwa orang berjenis pria bisa jadi LGBT, selain itu ada juga fenomena anak-anak muda saat ini sudah saling mencintai antara sesama jenis.
“Nah ini yang menjadi misi Perda tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Gorontalo, sehingga ini yang coba kita dorong minimal untuk mengantisipasi dan mengurangi adannya bahaya narkoba, sehingga kami mengundang sejumlah stakeholder yang ada, para pemangku kepentingan seperti kepolisian, BNN, dinas pendidikan, kementrian agama,”tegas Darmawan Duming.
Anak-anak saat ini ungkap Darmawan sudah marak gunakan lem eha bond, bahkan lebih parah lagi ada kotoran hewan yang sudah diolah sedemikian rupa untuk dihirup hingga yang menghirupnya menjadi teler alias mabuk. kita berharap agar Ranperda ini bisa menjadikan peredaran narkoba menjadi nol persen di Kota Gorontalo,”tandas Darmawan. (roy)












Discussion about this post