Gorontalopost.id – Bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango. Menggelar kegiatan sosialisasi penguatan perda nomor 39 tahun 2006 tentang penertiban hewan lepas dan perda nomor 40 tahun 2006 tentang minuman beralkohol.
Ada dua wilayah menjadi hari pertama kegiatan sosialisasi itu. Dua wilayah lokasi itu adalah kecamatan Kabila dan Tilongkabila.
Ketua komisi I Faisal Mohie sendiri yang menjadi pematerinya. Dimana dikesempatan itu ia lebih banyak mengajak masyarakat lewat seluruh pegawai Kecamatan dan seluruh Aparat desa untuk ikut bersama-sama menjadi agen penegak dua perda itu. Pasalnya dua permasalahan yang diatur didua perda itu sering kali terjadi dikalangan masyarakat. Bahkan jika terjadi, rawan terjadi konflik secara langsung.
Sehingga agar dapat saling menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban maka ia berharap masyarakat ikut secara sadar dan peduli untuk tidak sembarang melepas atau mengikat hewan ternaknya disejumlah tempat publik. Begitu juga dengan perda minuman beralkohol, dia meminta semua pihak berpartisipasi dalam menekan peredaran miras. Pasalnya Gorontalo sendiri adalah daerah peringkat kelima pengonsumsi miras se Indonesia.
” Populasi ternak kita saja sudah 48 Ribu atau sepertiga dari jumlah penduduk. Kalau kita tidak proteksi dengan perda ini maka rawan terjadi konflik horisontal. Lagi pula dua produk itu hasil bentukan tahun 2006. Jika diangkakan maka sudah 17 tahun lamanya dibentuk oleh pemerintahan daerah. Lalu kini disosialisasikan kembali. Bukan karena tidak efektif tetapi dilakukan penguatan lagi,” Ujar Faisal.
Lanjut, mantan ketua DPRD periode lalu itu juga berharap melalui sosialisasi ini pihaknya dapat mencari masukan masyarakat untuk dijadikannya pertimbangannya jika saja perda itu butuh direvisi kembali.” Maka supaya kami tahu apakah perda ini masih relevan dengan kondisi saat ini maka kami mencari sekaligus meminta masukan, jika memang dianggap kurang efektif maka dimana, namun masyarakat harus tahu bahwa sebenarnya tujuan dibuatkan perda ini oleh pemerintahan daerah semata-mata untuk bagaimana masyarakat aman,nyaman dan tertib, ” Ujarnya(csr)












Discussion about this post