Gorontalopost.id – Sering adanya aduan atau laporan pelanggaran dan sengketa pada saat Pemilu. Mengharuskan Bawaslu Bonbol saat ini mulai berupaya mengedukasi pemahaman tentang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ke sejumlah pihak.
Namun kali ini pihak yang menjadi sasaran edukasinya adalah Parpol, Pers dan KPU Bone Bolango melalui kegiatan sosialisasi di Grand Q Hotel. Jumat(3/2).
Dimana dikegiatan itu, Bawaslu menjelaskan mengenai Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Administratif Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu Mohamad Zain Baladraf mengatakan bahwa peserta hadir sulit membedakan mana ruang penanganan pelanggaran dan mana ruang penyelesaian sengketa.
” Makanya setelah penyampaian tadi baru mereka pahami perbedaan itu. Kalau bicara sengketa berarti berkaitan dengan keputusan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.
Itulah dijadikan objek sengketa, beda lagi dengan pelanggaran. Karena dipeserta itu terkesan bahwa antara pelanggaran administrasi dengan sengketa itu adalah satu hal yang sama padahal berbeda, ” ujarnya
Tidak saja itu, mekanisme penyampaian dan penyelesainnya pun berbeda. Dimana ia menyebut untuk penanganan pelanggaran administrasi diatur diPerbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Sementara untuk sengketa proses pemilu itu diatur di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Administratif Pemilihan Umum.
” Kami harap peserta yang hadir dari partai politik bisa memahami mekanisme dan proses apakah penyelesaian sengketa proses pemilu maupun penanganan pelanggaran secara benar sehingga saat menghadapinya mereka sudah tahu tata cara dan tempat menyampaikannya”jelasnya.
Tambahnya, kalau peserta dari pers diharapkan adalah bisa menyebarluaskan informasi yang telah disampaikan tentang kegiatan pemilu.
Sementara anggota Bawaslu Alti Mohamad menutup kegiatan itu berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan berkah.
Kedepan kegiatan sama seperti ini diakuinya perlu digelar secara berkala sebagaimana sama yang sebagaimana diharapkan pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah saat membuka kegiatan sosialisasi itu.
” Karena baik Perbawaslu atau peraturan teknis di KPU sering terjadi perubahan. Kadang kala belum selesai membaca sudah ada perubahannya sehingga membutuhkan pertemuan meski tidak seresmi ini, ” tutupnya.(csr)












Discussion about this post