Gorontalopost.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) tentang Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) di Kota Gorontalo terus digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo. Pembahasan Ranperda P4GN itu kembali menghadirkan sejumlah stakeholder dari kepolisian, BNN, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan pihak terkait.
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming kepada wartawan berharap agar Ranperda P4GN yang terus digodok hingga menjadi produk Perda itu jangan sampai menjadi senjata makan tuan yang nantinya membunuh diri kita sendiri.
“Saya sudah sampaikan bahkan tegaskan saat rapat pembahasan bersama Stakeholder jangan sampai Perda yang kita buat ini justru menjadi senjata makan tuan bagi diri kita sendiri. Jika Perda ini sudah jadi maka harus kita amalkan setiap isi pasalnya yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika, sepertihalnya kita mengamalkan isi kitab suci Al-quran harus dibaca dan diamalkan dalam kehidupan kita sehari-hari,”kata Darmawan Duming.
Aleg parta Berlambang kepala Banteng ini menambahkan, pihaknya mengupayakan agar bagaimana bisa mengedukasi masyarakat dan OPD tentang bahaya dari pada narkotika. Pihaknya menargetkan agar Ranperda ini bisa meminimalisir peredaran dan penggunaan narkotika di Kota Gorontalo.
“Saya merasa bersyukur pada pembahasan yang ketiga ini banyak saran dan masukan yang telah diterima, Semoga Ranperda ini akan bisa bermanfaat bagi kita semua”kata Darmawan.
Lebih lanjut Darmawan menjelaskan, pada pertemuan yang ketiga, DPRD bersama Eksekutif dan tim penyusun naskah akademi telah membahas kurang lebih 14 pasal, mulai dari pasal 3 hingga pasal 17, yakni tekait dengan penanganan.
“Kami telah mengagendakan lagi pembahasan, yang kemudian akan diagendakan dengan kegiatan studi komparasi di daerah lain dengan tujuan mempermantap lagi penyusunan Ranperda tersebut.”tandas Darmawan. (roy).












Discussion about this post