Gorontalopost.id –Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa harus paham tupoksi masing-masing, karena keduanya sangat berhubungan erat, tetapi jangan saling melampaui, karena keduanya punya tupoksi dan batasan masing-masing. Ini diungkapkan Ketua DPRD Syam T Ase saat ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemecetan Ketua BPD Limehe Timur, senin (30/1), diruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo.
Syam mengibaratkan BPD dan Kepala Desa, ibarat ketua DPRD dan Bupati yang keduanya punya tugas, fungsi masing-masing. Dimana pelaksana kegiatan desa adalah pemerintah desa dan pengawasnya adalah BPD, jangan melampaui tugas dan fungsinya. “Seperti saya ketua DPRD, tidak mungkin mencampuri urusan pemerintah daerah, tetapi tupoksi kami DPRD adalah mengawasi, begitu juga Kepala Desa dan BPD,” ungkap Syam. Dikatakan politisi PPP, persoalan yang ada ini diharapkan bisa ada jalan keluarnya, karena semua terpulang pada paham aturan masing-masing. Misalnya saja untuk penentuan pengurus pasar adalah hak sepenuhnya dari desa bukan BPD, tetapi kenyataannya sudah melampaui. “Bayangkan jika itu kewenangan bupati dan saya sebagai ketua DPRD melampauinya,” tutur Syam.
Lanjut dikatakan Syam, kalo Ketua BPD dan kepala Desa bermasalah yang perlu dipertanyakan adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(APDESI) Kabupaten Gorontalo dan Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo, karena mereka berdua terlihat akur, jangan sampai hanya ditingkat kabupaten akur tetapi ditingkat desa tidak begitu dan memang dari sekian ratus desa dan BPD, hanya Desa Limehe Timur ini yang bermasalah.
“Makanya dipertanyakan dulu asosiasinya, kalau keduanya bertengkar dalam tatanan pemerintahan desa, sampai dimana pembinaannya tentang pemerintahan desa melalui bimtek yang dilaksanakan selama ini tentang tupoksi BPD dan juga Kepala Desa dan aparatnya,” tanya Aleg tiga periode ini. Aleg dapil Batudaa cs ini berharap, persoalan ini bisa terselesaikan dan ada solusi terbaik melalui RDP, jangan sampai berlarut-larut, pemerintah Kecamatan pun menjadi sasaran penilaian karena tak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Saya harap juga Camat harusnya mampu menjembatani dan mencarikan solusi dari masalah ini, sebelum ke DPRD, tetapi ternyata juga pihak kecamatan tidak mampu mengatasi masalahnya, hingga persoalan ini sampai ke DPRD,” sesal Syam.












Discussion about this post