Gorontalopost.id – Mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI kembali bergulir. Kali ini Jaksa Agung
Republik Indonesia ST Burhanuddin merotasi besar bagi eselon II dan III dijajaran Kejaksaan se Indonesia.
Diantara puluhan pejabat yang dimutasi, Jaksa Agung Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna SH MH sekaligus Wakilnya Sila Pulungan SH MH.
Penggantian orang nomor satu dan nomor dua di institusi Adhyaksa Gorontalo ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI nomor 19 tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Haruna,SH.,MH yang sebelumnya dilantik menjadi Kajati Gorontalo, pada 18 Februari 2022 silam, kini dimutasi menjadi
Inspektur I pada Jamwas Kejagung RI.
Sementara posisinya digantikan oleh Purwanto Joko Irianto, yang
sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selain Haruna, posisi Sila H. Pulungan juga berubah. Sila dirotasi dijabatan yang sama di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pengganti sila adalah Drs. Joko Purwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai kordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, pada siaran persnya mengatakan, bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang wajar, demi penyegaran organisasi yang
menjadi kebutuhan institusi.
” Promosi dan Mutasi bukan saja untuk penyegaran organisasi, namun juga
merupakan kebutuhan institusi agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia,”jelas Ketut, baru-baru ini. Seperti diketahui, terdapat dua kasus besar yang saat ini ditangani
Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diduga melibatkan pejabat di Kabupaten Bone Bolango.
Dua kasus yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pejabat Kajati dan Wakajati Gorontalo yang baru itu yakni dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango yang sebelumnya telah memvonis
bersalah dan menghukum sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Selain itu kasus dugaan korupsi dana PDAM Kabupaten Bone Bolango tahun 2022 lalu.
Khusus untuk kasus Bansos Bone Bolango telah bergulir sejak tahun 2011 silam bakan telah menetapkan Bupati Bone Bolango sebagai tersangka. Namun, kasus ini beberapa kali dilakukan SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejati Gorontalo.
Hanya saja kasus tersebut saat ini telah dibuka kembali oleh Kejati Gorontalo dan tengah dalam proses penyidikan.
Ini disampaikan Kajati Gorontalo Haruna kepada wartawan saat konfrensi pers akhir tahun 2022 lalu.
Kajati Haruna mengungkapkan, bahwa dugaan penyelewenga dana Bansos merupakan perkara yang sudah lama, bahkan sudah pernah dihentikan kemudian dibuka lagi.
Terakhir kata Haruna dibuka tahun 2021 karena adannya gugatan praperadilan.
Sehingga dengan dibukannya perkara ini maka fokus penanganan kasus Bansos tegas Haruna sudah dalam tahap penyidikan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Auditor untuk menghitung apakah adannya tidak kerugian negara seberapa besar, apabila itu kami terima maka tentu
kami akan lakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan tahapan-tahapan dalam penanganan
perkara tersebut,”tegas Haruna.
Sementara itu perihal dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Bone Bolango juga kata Haruna awalnya dilakukan penyelidikan oleh bidang Intelejen.
Pasalnya, disitu ditemukan adannya indikasi penyalahgunaan kewenangan sehingga akhirnya
diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Ya, saat ini Pidsus masih dalam tahap proses penyelidikan artinya masih dalam on the track atau pengumpulan bukti-bukti baik secara formil dan
materil,”tutup Haruna.
Terkait kasus Bansos Jilid-II ini kuasa hukum Bupati Bone Bolango Hamim Pou Dr. Duke Ari Widagdo saat dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah menjelaskan bahwa tidak ada kerugian negara untuk kasus dana Bansos Bone
Bolango.
“Kajati yang lama Pak Firdaus juga sudah menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pak Bupati Hamim Pou terkait dana bansos.
Jadi kalau sekarang BPKP menyatakan ada kerugian negara dalam Dana Bansos, ini justru bertentangan dengan BPK, artinya kita menduga ini ada upaya KRIMINALISASI terhadap Pak Bupati di Kasus Dana Bansos,”kata Duke.
Harusnya tegas Duke, kasus dana bansos segera ditutup demi kepastian hukum tidak digantung berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Karena jelas tidak ada kerugian negara menurut BPK. “Dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039, sudah jelas ada batas waktunya untuk penanganan kasus korupsi,”tandas Duke. (roy)












Discussion about this post