Gorontalopost.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menerima hasil penilaian pelayanan publik untuk tahun 2022. Dari 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai, 2 di antaranya meraih nilai terbaik. OPD pertama yakni Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dengan nilai tertinggi 89,67 dan kedua Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nilai 82,67.
Hasil penilaian ini diungkapkan langsung oleh Ketua Ombudman perwakilan Gorontalo Alim Niode, Kamis (26/1/2023) di ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.
Selain menilai OPD secara tersendiri, Ombudsman juga melakukan penilaian pelayanan publik secara menyeluruh. Alim Niode menjelaskan untuk indikator penilaian utama masih mengacuh pada UU nomor 25 tahun 2009. Namun cara penilaian untuk tahun 2022 lebih komprehensif dibandingkan tahun sebelumnya. Ada 4 dimensi penilaian. Terdiri dari kompetensi dari pada penyelenggara dan pelaksana, kedua dimensi prosesnya terkait standar operasional prosedur (SOP), dimensi ketiga terkait persepsi masyarakat pengguna layanan, dan terakhir pengelolaan pembukuan.
“Tahun-tahun sebelumnya kan hanya SOP (yang dinilai). Syarat-syarat itu yang diakumulasi dan menghasilkan 69 untuk Kabupaten Gorontalo berada di zona kuning, nilainya C,” jelas Alim Niode.
Sementara itu, Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto menyampaikan penilaian yang di terima ini bisa di jadikan pedoman ke depan bagi OPD untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal.
“Pada intinya bagaimana kita bisa persiapkan sumber daya dan juga sarana prasarana agar supaya pelayanan itu akan maksimal lagi,” kata Hendra.
Ia menjelaskan sebelumnya yang dilakukan penilaian pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo ini ada 5 OPD namun baru dua OPD yang mendapatkan penghargaan.
“Saya berharap kedepan bukan hanya lima OPD yang dilakukan penilaian tetapi kita masukan lagi beberapa OPD agar supaya terkoordinasi dengan baik,” ungkapnya. (Nat)












Discussion about this post